Reporter: Adi Wikanto, Yuliana Hema | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai hari ini, Selasa (15/9/2026). Apa manfaat short selling untuk investor?
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BEI untuk kembali menerapkan pembiayaan transaksi short selling dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy bersama Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan hal tersebut dalam pengumuman BEI, Senin (14/9/2026).
“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” tulis mereka.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah pada Selasa (15/9/2026), Cermati Sentimennya
Daftar efek short selling terbit 28 September
Sejalan dengan pemberlakuan kembali kebijakan tersebut, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling.
Daftar tersebut disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Berdasarkan pengumuman BEI, daftar efek tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
“Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026,” tulis Irvan dan Iding.
Dengan demikian, pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling dimulai pada 15 September 2026, sedangkan daftar efek yang menjadi acuan perdagangan short selling akan diterbitkan pada akhir September.
Baca Juga: Harga Saham Emiten Emas Melorot 5% 5 Hari, Analis Rekomendasi Beli
Implementasi short selling sempat ditunda
Kebijakan short selling BEI sebelumnya telah beberapa kali mengalami penundaan berdasarkan arahan OJK.
BEI mencatat penundaan implementasi tersebut terjadi pada September 2025 dan Maret 2026.
Pemberlakuan kembali kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.
Dalam pengumuman terbarunya, BEI menegaskan bahwa penerapan short selling secara bertahap tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan.
Jadwal implementasi short selling BEI
| Agenda | Tanggal |
|---|---|
| Pemberlakuan kembali implementasi short selling secara bertahap | 15 September 2026 |
| Penerbitan Daftar Efek Short Selling | 28 September 2026 |
| Efektif berlaku daftar efek | Periode Oktober 2026 |
Tonton: Pendapatan HRTA Meledak 65%, Pegadaian dan BSI Jadi Penopang
Apa itu short selling?
Mengutip website Ajaib Sekuritas, short selling adalah strategi perdagangan saham tingkat lanjut di mana investor menjual saham yang sebenarnya tidak mereka miliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu dari pialang atau sekuritas.
Short selling saham menawarkan potensi keuntungan yang menarik bagi investor yang cerdas dan berpengalaman. Strategi ini dapat meningkatkan likuiditas pasar dan menjaga stabilitas harga saham.
Namun, perlu diingat bahwa short selling saham juga mengandung risiko yang tinggi. Jika harga saham berlawanan dengan prediksi investor, mereka berpotensi mengalami kerugian signifikan.
Langkah-langkah yang biasanya diikuti trader untuk melakukan short selling adalah:
1. Penjual membuka posisi short dengan meminjam saham, biasanya dari broker-dealer, dengan harapan dapat membelinya kembali untuk mendapatkan keuntungan jika harganya turun.
2. Investor kemudian menjual saham pinjaman tersebut kepada pembeli yang bersedia membayar harga pasar. Trader bertaruh bahwa harga akan terus turun sehingga mereka dapat membeli saham dengan harga lebih rendah.
3. Untuk menutup posisi short, trader membeli kembali saham—diharapkan dengan harga lebih rendah daripada saat meminjam—dan mengembalikannya kepada pemberi pinjaman atau broker.
4. Trader harus memperhitungkan bunga yang dibebankan oleh broker atau komisi perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














