kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 16.989   -60,00   -0,35%
  • IDX 7.165   116,84   1,66%
  • KOMPAS100 991   19,10   1,97%
  • LQ45 727   11,45   1,60%
  • ISSI 256   4,98   1,98%
  • IDX30 393   4,82   1,24%
  • IDXHIDIV20 488   1,01   0,21%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 128   1,50   1,19%

Bapepam Tak Bisa Suspend BFI


Jumat, 04 Juni 2010 / 14:08 WIB


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan tidak bisa menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN), sesuai permintaan pihak PT Aryaputra Teguharta.

Ketua Bapepam-LK beralasan, wasit pasar modal tidak bisa mensuspend perdangan BFIN lantaran belum ada suatu keputusan hukum yang menetapkan adanya perubahan susunan pemilik saham.

Sedikit kilas balik, Aryaputra keberatan atas langkah BFIN mengalihkan saham Aryaputra kepada The Law Debenture Trust Corporation Plc., pada 11 Mei 2001 silam. Aksi itu dilakukan BFIN lantaran salah satu kreditur BFIN, PT Ongko Multicorporation (OM), tidak kunjung melunasi utang sebesar Rp 749 miliar. OM menjaminkan 111 juta saham Aryaputra dan 98 juta saham OM dalam perjanjian pinjaman tersebut.

Pihak Aryaputra mengantongi surat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memerintahkan BFIN mengembalikan saham APT yang dialihkan, karena proses pengalihan itu dianggap tidak sah. Menurut kuasa hukum PT Aryaputra Marcelina Simatupang, pihaknya telah melayangkan surat permohonan suspensi sebanyak tiga kali, namun tak kunjung mendapat respon dari Bapepam-LK.

"Surat keputusan MA itu tidak cukup kuat kami menjatuhkan suspensi, karena tidak ada menegaskan soal perubahan pemilik saham yang sebenarnya," tegas Fuad, Jumat (4/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×