kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bapepam Sudah Berikan Sanksi Denda 236 Perusahaan


Selasa, 10 Agustus 2010 / 11:28 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nampaknya benar-benar menunjukkan tajinya. Buktinya, sepanjang tahun ini Bapepam-LK telah memberikan sanksi denda kepada emiten dan perusahaan penunjang pasar modal.

Berdasarkan data Bapepam-LK, otoritas ini telah memberikan sanksi denda kepada 236 perusahaan. Rinciannya, sebanyak 118 adalah emiten dengan denda Rp 4,62 miliar, 37 Manajer Investasi (MI) dengan denda Rp 361,5 juta, serta 32 perusahaan efek dengan nilai Rp 331,8 juta.

Tak hanya itu, Bapepam-LK juga mendenda 23 akuntan publik sebanyak Rp 113,9 juta, 19 penilai dengan denda Rp 43,7 juta. Sementara sisanya, tiga Biro Administrasi Efek Rp 3,6 juta, satu perusahaan pemeringkat efek Rp 1,8 juta, dua wali amanat Rp 6,5 juta, dan satu wakil perantara perdagangan efek Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×