kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Bapepam resmi mengatur nominal saham berbeda


Sabtu, 02 Oktober 2010 / 07:21 WIB


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah mendapatkan tanggapan dari para pelaku pasar, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Jumat (1/10) menetapkan peraturan tentang pengeluaran saham dengan nilai nominal berbeda. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam LK menjelaskan kalau aturan ini merupakan aturan baru untuk menjaga agar aksi korporasi emiten atau perusahaan publik dengan nominal berbeda.

"Peraturan Nomor IX.D.6 ini akan memperbolehkan emiten untuk mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda," terang Fuad. Tapi syaratnya, harga pasar saham emiten tersebut berada di bawah nilai nominal.

Tapi Fuad juga menggarisbawahi bahwa nilai nominal lama tidak dapat dikonversikan menjadi saham dengan nominal baru. "Nilai nominal yang baru tersebut akan mempunyai hak dan kedudukan sama dan sederajat," jelas Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×