kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Danamon (BDMN) bagikan dividen sebesar Rp 36,08 per saham


Jumat, 30 April 2021 / 13:40 WIB
Bank Danamon (BDMN) bagikan dividen sebesar Rp 36,08 per saham
ILUSTRASI. Aktivitas cabang Bank Danamon.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris Perseroan. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah:

Dewan Komisaris: 
1. Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama
2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
3. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
4. Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris
5. Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris (Independen)
6. Takanori Sazaki sebagai Komisaris*)
7. Dan Harsono sebagai Komisaris*)

Pengangkatan Takanori Sazaki dan  Dan Harsono sebagai Komisaris Perseroan berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Tahun ini, Perdana Bangun Pusaka (KONI) bidik pendapatan hingga Rp 115 miliar

Direksi
1. Yasushi Itagaki sebagai Direktur Utama
2. Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur
3. Honggo Widjojo Kangmasto sebagai Direktur
4. Herry Hykmanto sebagai Direktur
5. Adnan Qayum Khan sebagai Direktur
6. Rita Mirasari sebagai Direktur
7. Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur
8. Dadi Budiana sebagai Direktur
9. Muljono Tjandra sebagai Direktur
10. Naoki Mizoguchi sebagai Direktur

Dewan Pengawas Syariah
1. Prof. DR. HM Din Syamsuddin sebagai Ketua
2. Dr. Hasanudin M. Ag. sebagai Anggota
3. Dr. Asep Supyadillah, M.Ag, sebagai Anggota

RUPST  juga telah menunjuk Elisabeth Imelda selaku Akuntan Publik dan Imelda & Rekan (firma anggota jaringan Deloitte Touche Tohmatsu Limited)sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

Selanjutnya: Indopoly (IPOL) akan menebar dividen dengan yield 3%, catat jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×