Reporter: Adi Wikanto, Dimas Andi | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Cardano dll makin dilirik di Indonesia. Perkembangan investasi kripto yang pesat memunculkan wacana penggunaan produk investasi tak berwujud tersebut sebagai agunan alias jaminan pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia hingga April 2025 sebanyak 14,16 juta orang. Jumlah investor kripto tersebut bertambah sekitar 450.000 dibandingkan sebulan sebelumnya.
Jumlah investor kripto pun mencapai dua kali lipat dibandingkan investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI mencatat ada 7.001.268 single investor identification (SID) per 26 Mei 2025.
Nilai transaksi kripto di Indonesia juga besar, mencapai Rp 650,61 triliun pada tahun 2024. Total transaksi dari Januari hingga Mei 2025 adalah Rp 191,8 triliun.
Kini, banyak pihak meminta penggunaan uang kripto sebagai agunan atau jaminan pinjaman. Praktik seperti ini sudah lazim di sejumlah negara maju.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan K3 Kemnaker, Koordinator Hidup Mewah Dari Uang Buruh Rp 69 Miliar
Gayung bersambut. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, bilang kalau pihaknya sedang mengkaji potensi ini. Menurutnya, aset kripto memang punya banyak potensi, termasuk tokenisasi aset dunia nyata (real world asset) sampai dijadikan jaminan pinjaman seperti yang sudah terjadi di luar negeri.
“Beberapa bentuk inovasi seperti tokenisasi aset nyata atau proyek berbasis kripto sudah masuk ke sandbox OJK,” ungkap Hasan saat hadir di acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).
Apa Itu Regulatory Sandbox?
Buat yang belum tahu, regulatory sandbox adalah wadah uji coba milik OJK untuk inovasi di dunia keuangan digital. Di sini, ide-ide baru diuji dulu biar regulator bisa menilai apakah aman dan layak diterapkan secara luas.
Nah, beberapa proyek tokenisasi yang sudah diuji di sandbox ini contohnya adalah token emas dan properti. Bahkan, token emas sudah dinyatakan "lulus" oleh OJK setelah satu tahun diuji coba sejak 8 Agustus tahun lalu.
Tonton: Pidato Terakhir Powell Sebagai Ketua The Fed: Pasar Rally, Ketidakpastian Masih Besar
Usulan Aset Kripto Jadi Agunan Pinjaman
Dari sisi pelaku industri, usulan agar aset kripto bisa dijadikan agunan pinjaman sebenarnya sudah lama digaungkan. Salah satunya datang dari Andrew Hidayat, pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Menurutnya, praktik ini sudah jalan di luar negeri dan punya potensi besar di Indonesia.
“Kami berharap regulasi bisa disesuaikan agar kripto bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman,” kata Andrew saat ditemui di acara yang sama.
Ia juga mencontohkan beberapa bank besar dunia seperti JP Morgan dan Citibank yang sudah lebih dulu berani memberikan pinjaman dengan jaminan aset kripto, seperti bitcoin, ethereum, hingga ETF berbasis kripto.
Kenapa Kripto Cocok Jadi Agunan?
Menurut William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, kripto justru sangat cocok dijadikan agunan karena sifatnya yang likuid alias gampang diperjualbelikan.
“Berbeda dengan properti atau kendaraan yang butuh waktu untuk dijual, kripto bisa langsung dijual dalam hitungan detik karena supply dan demand-nya selalu ada,” jelas William.
Hal ini tentu jadi keunggulan tersendiri bagi pihak pemberi pinjaman. Mereka bisa lebih mudah mencairkan aset jika terjadi gagal bayar dari nasabah.
Selanjutnya: SR023 Sudah Bisa Dipesan, Masih Menarikkah Bunga yang Ditawarkan?
Menarik Dibaca: Semakin Banyak Peminat, Ini 6 Manfaat Kombucha Untuk Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News