kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan soal waran terstruktur ditargetkan berlaku pada pertengahan tahun 2020


Jumat, 13 Desember 2019 / 17:09 WIB
Aturan soal waran terstruktur ditargetkan berlaku pada pertengahan tahun 2020
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. KONTAN/Muradi/2017/08/23


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bekerja keras untuk merealisasikan mimpi mereka menerbitkan aturan soal Waran Terstruktur (Structred Warrant). OJK menargetkan aturan ini bisa segera bisa diterbitkan pada tahun depan dengan perkiraan implementasi pada pertengahan tahun 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan saat ini ketentuan tersebut masih dalam proses pembahasan dan penyusunan peraturan.

Baca Juga: Lima fakta menarik akuisisi Bank Permata oleh Bangkok Bank senilai puluhan triliun

Dia menambahkan, pembahasan dan penyusunan ini sudah melibatkan para pelaku pasar modal, SRO dan stakeholders lain yang terkait. Asal tahu saja, rancangan peraturan OJK tersebut sudah bisa diakses melalui situs resmi OJK.

“Seiring proses pembahasan dan penyusunan, sosialisasi awal dan juga penjajagan ke beberapa pelaku yang berminat sebagai penerbit atau pelaku transaksi juga dilakukan,” ujar Hilmi saat dihubungi Kontan, Jumat (13/12).

Hilmi mengatakan saat ini beberapa perusahaan efek sudah menyampaikan minatnya dan siap menjadi penerbit apabila peraturan sudah berlaku.

Baca Juga: Jalan panjang berburu Bank Permata (BNLI) hingga dimenangkan Bangkok Bank

Dengan melihat data indikator transaksi saham yang akan menjadi underlying dan kesiapan penerbit terutama soal modal OJK melihat adanya peluang terbuka lebar untuk menerbitkan waran terstruktur. “Serta melihat benchmark di bursa-bursa regional,” ujar dia.

Lebih lanjut, jelas Hilmi, di tengah kondisi pasar yang tertekan, dia melihat masih ada kebutuhan akan waran terstruktur sebagai salah satu produk investasi dan sarana hedging

Untuk itu, dalam meminimalisir risiko negatif saat pasar sedang tertekan, dalam rancangan peraturan memuat persyaratan penerbitan waran terstruktur tidak boleh melebihi 50% dari underlying saham yang beredar dan tercatat di bursa.

Baca Juga: Bos Bangkok Bank targetkan akuisisi Bank Permata rampung kuartal III 2020

“Di samping itu, peraturan nantinya akan memberikan kewenangan kepada Bursa Efek Indonesia untuk menentukan saham atau indeks apa saja yang dapat menjadi underlying. Tentu saja BEI akan mempunyai kriteria dalam memilih saham dengan mempertimbangkan risiko bagi pasar,” jelas dia.

Dari sisi investor, imbuh dia, kerugian investor dalam transaksi waran terstruktur maksimum hanya sebesar premi.

Untuk mengawasi perdagangan waran terstruktur ini, OJK, BEI dan SRO lainnya mengaku akan terus melakukan koordinasi. Baik melakukan pengawasan atas transaksi waran terstruktur, underlying maupun pengawasan atas penerbit waran terstruktur dan juga investor. 

Baca Juga: Bank Maspion dan Bank Mayora tak berencana tambah modal tahun depan

Hilmi menambahkan, OJK mempunyai sistem dan parameter yang digunakan dalam pelaksanaan tugas surveillance pasar. “Baik pasar saham, efek bersifat utang dan sukuk maupun derivatif dan juga structured product,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×