Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) memberikan tanggapan terkait pemberitaan kasus gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Melansir keterbukaan informasi di BEI Rabu (20/8/2025), BHIT menegaskan bahwa tidak ada dampak material terhadap Perseroan atas gugatan tersebut, baik secara operasional maupun terhadap kinerja keuangan.
“Sampai saat ini, kasus gugatan tersebut masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur BHIT, Tien dan Santi Paramita, dalam keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga: MNC Asia Holding (BHIT): Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh
Tien menjelaskan, keterlibatan BHIT pada saat penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di tahun 1999 hanya sebagai broker (arranger).
Sejak bulan Mei 1999, hubungan yang berlangsung antara CMNP dan Unibank tidak lagi melibatkan perseroan. Bahkan setiap tahunnya, CMNP mendapatkan konfirmasi langsung dari auditor terkait, terhadap keabsahan instrumen NCD tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dalam transaksi antara CMNP dan Unibank, pihak perseroan bukanlah yang menerima uang transaksi dari CMNP.
Berdasarkan hal tersebut, perseroan berpendapat bahwa gugatan kasus yang diajukan oleh CMNP terhadap Perseroan tersebut tidak berlandaskan hukum dan sangat mengada-ngada.
“Sehingga perseroan tidak memiliki kewajiban hukum apapun, apalagi untuk membayar ganti rugi yang diajukan oleh CMNP,” katanya.
Alhasil, BHIT pun tidak merasa perlu mencadangkan litigasi hukum karena menurut pertimbangan Perseroan tidak akan berdampak secara material.
Menurut Tien, sampai dengan saat ini BHIT selalu memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: MNC Asia Holding (BHIT) Serok 4,62 Miliar Saham MNC Tourism Indonesia (KPIG)
“Perseroan juga telah berhasil mengumpulkan dan memperoleh bukti pendukung yang cukup kuat untuk keperluan dalam persidangan, walaupun kasus ini telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu 26 tahun yang lalu,” katanya.
Lebih lanjut, BHIT mengaku masih terus memantau perkembangan kasus ini. Apabila diperlukan, perseroan mengatakan akan menyiapkan upaya-upaya hukum tertentu terkait penyelesaiannya.
“Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan,” ungkapnya.
Selanjutnya: Petrosea (PTRO) Gencar Akuisisi di Semester I-2025, Kas Terkuras Hingga 42 Persen
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Terbang Tinggi Hari ini Kamis 21 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News