kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Aturan soal waran terstruktur ditargetkan berlaku pada pertengahan tahun 2020


Jumat, 13 Desember 2019 / 17:09 WIB
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. KONTAN/Muradi/2017/08/23


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo

Lebih lanjut, jelas Hilmi, di tengah kondisi pasar yang tertekan, dia melihat masih ada kebutuhan akan waran terstruktur sebagai salah satu produk investasi dan sarana hedging

Untuk itu, dalam meminimalisir risiko negatif saat pasar sedang tertekan, dalam rancangan peraturan memuat persyaratan penerbitan waran terstruktur tidak boleh melebihi 50% dari underlying saham yang beredar dan tercatat di bursa.

Baca Juga: Bos Bangkok Bank targetkan akuisisi Bank Permata rampung kuartal III 2020

“Di samping itu, peraturan nantinya akan memberikan kewenangan kepada Bursa Efek Indonesia untuk menentukan saham atau indeks apa saja yang dapat menjadi underlying. Tentu saja BEI akan mempunyai kriteria dalam memilih saham dengan mempertimbangkan risiko bagi pasar,” jelas dia.

Dari sisi investor, imbuh dia, kerugian investor dalam transaksi waran terstruktur maksimum hanya sebesar premi.

Untuk mengawasi perdagangan waran terstruktur ini, OJK, BEI dan SRO lainnya mengaku akan terus melakukan koordinasi. Baik melakukan pengawasan atas transaksi waran terstruktur, underlying maupun pengawasan atas penerbit waran terstruktur dan juga investor. 

Baca Juga: Bank Maspion dan Bank Mayora tak berencana tambah modal tahun depan

Hilmi menambahkan, OJK mempunyai sistem dan parameter yang digunakan dalam pelaksanaan tugas surveillance pasar. “Baik pasar saham, efek bersifat utang dan sukuk maupun derivatif dan juga structured product,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×