kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Aturan Papan Pemantauan Khusus Diubah, Saham Ini Berpotensi Masuk Keluar Lebih Cepat


Selasa, 18 Juni 2024 / 20:49 WIB
Aturan Papan Pemantauan Khusus Diubah, Saham Ini Berpotensi Masuk Keluar Lebih Cepat
ILUSTRASI. Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan penyesuaian atas ketentuan papan pemantauan khusus.


Reporter: Nur Qolbi, Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan penyesuaian atas ketentuan papan pemantauan khusus. Dengan rancangan teranyar ini, ada beberapa saham yang berpotensi keluar lebih cepat dari papan pemantauan ini. 

Terutama emiten yang masuk papan pemantauan khusus karena kriteria 10. Yakni sahamnya mengalami suspensi efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. 

Sebelumnya, saham yang terkena kriteria 10 harus berada di dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender untuk bisa keluar. Setelah ada penyesuaian, saham yang terkena kriteria ini hanya cukup berada di papan pemantauan khusus selama 7 hari kalender. 

Baca Juga: Barito Pacific (BRPT) Bagi Dividen dan Saham Bonus, Simak Rekomendasi Sahamnya

Dengan asumsi revisi aturan ini di tuntas sebelum akhir Juni, ada sejumlah saham yang bisa keluar lagi cepat. Seperti, PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) yang seharusnya keluar pada 29 Juni 2024 atau efektif pada perdagangan 1 Juli 2024. 

Kemudian ada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang seharusnya keluar 27 Juni 2024. Nah lewat aturan teranyar ini, saham emiten Prajogo Pangestu ini bisa keluar lebih cepat dari tanggal itu.

Selain itu, BEI juga mengetatkan kriteria masuk untuk saham-saham yang berkaitan dengan likuiditas. Misalnya, di kriteria satu. Awalnya, saham yang harga rata-rata enam bulan terakhir kurang dari Rp 51 per saham akan masuk ke papan pemantauan khusus. 

Setelah ada perubahan, saham dengan harga-harga tiga bulan terakhir yang kurang dari Rp 51 dan dalam likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang di bawah 10.000. 

Baca Juga: Tiga Saham Lolos, SOLA Justru Masuk ke Papan Pemantauan Khusus

Dus, ada beberapa saham mendatang baru yang berpotensi masuk ke papan pemantauan khusus. Seperti, PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) dan PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) yang harga sahamnya sudah mandek di level Rp 50 dalam tiga bulan terakhir.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menyebut penyesuaian atas ketentuan di papan pemantauan khusus belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh pelaku pasar, tetapi hanya sebagian investor saja. 

"Namun BREN tidak akan keluar dalam waktu dekat karena ini akan berlaku paling cepat di akhir bulan ini atau bulan depan. Selain itu, BREN juga sudah berada 30 hari di papan pemantauan khusus," katanya kepada Kontan, Senin (17/6). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×