kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.875   -113,00   -0,63%
  • IDX 6.131   9,19   0,15%
  • KOMPAS100 794   1,03   0,13%
  • LQ45 608   -0,55   -0,09%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 337   -0,70   -0,21%
  • IDXHIDIV20 428   1,44   0,34%
  • IDX80 91   0,11   0,13%
  • IDXV30 116   0,84   0,73%
  • IDXQ30 110   0,10   0,09%

Aturan Baru ESDM Batasi Kontraktor Afiliasi, Cermati Emiten yang Terdampak


Rabu, 30 September 2026 / 10:05 WIB
Aturan Baru ESDM Batasi Kontraktor Afiliasi, Cermati Emiten yang Terdampak
ILUSTRASI. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) (DOK/ITMG)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mengubah pola bisnis jasa pertambangan sejumlah emiten tambang.

Perusahaan yang selama ini mengandalkan anak usaha atau entitas afiliasi sebagai kontraktor tambang harus beralih ke kontraktor independen, kecuali mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak usaha maupun entitas terafiliasi dalam kegiatan usaha tambang tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Baca Juga: Aturan Baru Jasa Tambang Berpotensi Tekan Biaya Emiten Minerba

Pengecualian berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah, terutama untuk proyek strategis nasional seperti pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara domestik.

Di luar pengecualian tersebut, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.

Pemerintah juga melarang penggunaan kontraktor dengan penerima manfaat akhir yang memiliki kesamaan dengan pemegang IUP atau IUPK.

Kebijakan ini berpotensi menekan emiten tambang yang selama ini mengandalkan kontraktor internal. Dampaknya terutama menyangkut biaya, efisiensi operasional dan fleksibilitas pengelolaan tambang.

Customer Engagement & Market Analyst Department Head BRI Danareksa Sekuritas, Chory Agung Ramdhani mengatakan, emiten yang banyak menggunakan kontraktor internal berpotensi menghadapi dampak negatif dari aturan tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru Jasa Tambang, Dampaknya akan Berbeda ke Emiten Minerba

"Penggunaan kontraktor nonafiliasi berpotensi meningkatkan biaya dan risiko operasional," kata Chory, Selasa (29/9/2026).

Salah satu emiten yang disorot adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan ini memiliki anak usaha jasa pertambangan, PT Satria Bahana Sarana, dengan kepemilikan PTBA mencapai 95%.

Emiten lain yang berpotensi terdampak adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). Perseroan memiliki transaksi jasa pertambangan yang signifikan dengan PT Saptaindra Sejati (SIS), yang merupakan sesama anak usaha PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO).

Dengan adanya pembatasan tersebut, perusahaan tambang perlu mencari kontraktor eksternal yang memenuhi ketentuan, termasuk dari sisi lokasi, kapasitas dan kompetensi.

Kondisi ini berpotensi menambah biaya apabila kontraktor lokal yang tersedia memiliki kapasitas atau tarif yang berbeda dari kontraktor afiliasi.

Namun, aturan tersebut sekaligus membuka peluang bagi emiten penyedia jasa pertambangan independen.

Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su menyebut PT Petrosea Tbk (PTRO), PT United Tractors Tbk (UNTR) dan BUMA milik PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) berpotensi mendapatkan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan kontraktor berafiliasi.

Baca Juga: IMBS Resmi Jadi Pengendali Baru KETR, Kuasai 35% Saham Setelah Tender Sukarela Kelar

Peluang tersebut tetap bergantung pada lokasi proyek, kapasitas kontraktor dan hasil tender. Artinya, tidak seluruh kontraktor independen otomatis mendapat manfaat dari perubahan aturan tersebut.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Adrian Djie menilai, tantangan utama berada pada ketersediaan kontraktor lokal yang memiliki armada alat berat, permodalan, sistem keselamatan dan kesehatan kerja, serta rekam jejak untuk menangani tambang berskala besar.

Keterbatasan penyedia jasa yang memenuhi kriteria dapat memicu kenaikan tarif dan meningkatkan risiko operasional, terutama jika kapasitas kontraktor lokal tidak mencukupi.

Meski begitu, Adrian menilai prospek emiten tambang tetap lebih banyak dipengaruhi harga komoditas dan permintaan dibandingkan perubahan aturan jasa pertambangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×