Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli
Kondisi ini berpotensi menambah biaya apabila kontraktor lokal yang tersedia memiliki kapasitas atau tarif yang berbeda dari kontraktor afiliasi.
Namun, aturan tersebut sekaligus membuka peluang bagi emiten penyedia jasa pertambangan independen.
Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su menyebut PT Petrosea Tbk (PTRO), PT United Tractors Tbk (UNTR) dan BUMA milik PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) berpotensi mendapatkan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan kontraktor berafiliasi.
Baca Juga: IMBS Resmi Jadi Pengendali Baru KETR, Kuasai 35% Saham Setelah Tender Sukarela Kelar
Peluang tersebut tetap bergantung pada lokasi proyek, kapasitas kontraktor dan hasil tender. Artinya, tidak seluruh kontraktor independen otomatis mendapat manfaat dari perubahan aturan tersebut.
Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Adrian Djie menilai, tantangan utama berada pada ketersediaan kontraktor lokal yang memiliki armada alat berat, permodalan, sistem keselamatan dan kesehatan kerja, serta rekam jejak untuk menangani tambang berskala besar.
Keterbatasan penyedia jasa yang memenuhi kriteria dapat memicu kenaikan tarif dan meningkatkan risiko operasional, terutama jika kapasitas kontraktor lokal tidak mencukupi.
Meski begitu, Adrian menilai prospek emiten tambang tetap lebih banyak dipengaruhi harga komoditas dan permintaan dibandingkan perubahan aturan jasa pertambangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














