kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.883   -105,00   -0,58%
  • IDX 6.131   9,19   0,15%
  • KOMPAS100 794   1,03   0,13%
  • LQ45 608   -0,55   -0,09%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 337   -0,70   -0,21%
  • IDXHIDIV20 428   1,44   0,34%
  • IDX80 91   0,11   0,13%
  • IDXV30 116   0,84   0,73%
  • IDXQ30 110   0,10   0,09%

Aturan Baru ESDM Batasi Kontraktor Afiliasi, Cermati Emiten yang Terdampak


Rabu, 30 September 2026 / 10:05 WIB
Aturan Baru ESDM Batasi Kontraktor Afiliasi, Cermati Emiten yang Terdampak
ILUSTRASI. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) (DOK/ITMG)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mengubah pola bisnis jasa pertambangan sejumlah emiten tambang.

Perusahaan yang selama ini mengandalkan anak usaha atau entitas afiliasi sebagai kontraktor tambang harus beralih ke kontraktor independen, kecuali mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak usaha maupun entitas terafiliasi dalam kegiatan usaha tambang tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Baca Juga: Aturan Baru Jasa Tambang Berpotensi Tekan Biaya Emiten Minerba

Pengecualian berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah, terutama untuk proyek strategis nasional seperti pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara domestik.

Di luar pengecualian tersebut, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.

Pemerintah juga melarang penggunaan kontraktor dengan penerima manfaat akhir yang memiliki kesamaan dengan pemegang IUP atau IUPK.

Kebijakan ini berpotensi menekan emiten tambang yang selama ini mengandalkan kontraktor internal. Dampaknya terutama menyangkut biaya, efisiensi operasional dan fleksibilitas pengelolaan tambang.

Customer Engagement & Market Analyst Department Head BRI Danareksa Sekuritas, Chory Agung Ramdhani mengatakan, emiten yang banyak menggunakan kontraktor internal berpotensi menghadapi dampak negatif dari aturan tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru Jasa Tambang, Dampaknya akan Berbeda ke Emiten Minerba

"Penggunaan kontraktor nonafiliasi berpotensi meningkatkan biaya dan risiko operasional," kata Chory, Selasa (29/9/2026).

Salah satu emiten yang disorot adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan ini memiliki anak usaha jasa pertambangan, PT Satria Bahana Sarana, dengan kepemilikan PTBA mencapai 95%.

Emiten lain yang berpotensi terdampak adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). Perseroan memiliki transaksi jasa pertambangan yang signifikan dengan PT Saptaindra Sejati (SIS), yang merupakan sesama anak usaha PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO).

Dengan adanya pembatasan tersebut, perusahaan tambang perlu mencari kontraktor eksternal yang memenuhi ketentuan, termasuk dari sisi lokasi, kapasitas dan kompetensi.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×