Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT ATPK Resources Tbk (ATPK) mengantongi pinjaman bank dengan plafon maksimal senilai US$ 50 juta. Jumlah itu setara dengan Rp 641,9 miliar (kurs Rp 12.838 per dollar AS). Perseroan memperoleh pinjaman itu melalui anak usahanya, PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
ATPK mengendalikan penuh kepemilikan saham anak usaha yang bergerak di bidang tambang batubara itu. Albert J Bangun, Direktur ATPK Resources mengatakan, pihaknya mendapatkan pinjaman tersebut dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Adapun, tenor pinjaman yang diperoleh pada 14 April 2015 itu adalah lima tahun. "(sebagian dana) akan digunakan untuk membayar pelunasan utang," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (16/4).
Namun, ia tidak secara spesifik menyebutkan utang mana yang akan dilunasi. Mengutip laporan keuangan perseroan per akhir tahun lalu, total kewajiban ATPK tercatat sebesar Rp 621,7 miliar. Utang itu terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp 216,43 miliar.
Perinciannya, utang usaha sebesar Rp 140,01 miliar, utang lain-lain sebesar Rp 7,81 miliar, utang pajak sebesar Rp 6,78 miliar. Lalu, ada beban akrual senilai Rp 15,93 miliar dan utang sewa pembiayaan sebesar Rp 45,93 miliar.
Kemudian, ada utang jangka panjang dengan total nilai sebesar Rp 405,26 miliar. Utang ini teridiri dari kewajiban imbalan pasca kerja sebesar Rp 8,42 miliar, utang pihak berelasi non usaha sebesar Rp 376,03 miliar, dan utang sewa pembiayaan senilai Rp 20,8 miliar. Perseroan juga memiliki kewajiban pajak tangguhan sebesar Rp 20,8 miliar.
Lebih lanjut, Albert bilang, pihaknya juga akan menggunakan fulus hasil kredit itu untuk membeli alat-alat berat, pengembangan usaha, dan modal kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News