kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Asosiasi Mengapresiasi Aturan Baru Bappebti Terkait Aset Kripto di Indonesia


Minggu, 20 November 2022 / 19:33 WIB
Asosiasi Mengapresiasi Aturan Baru Bappebti Terkait Aset Kripto di Indonesia
ILUSTRASI. Ada larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aser kripto yang disimpan.


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. PerBa tersebut mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyambut positif penerbitan PerBa No. 13 Tahun 2022 sebagai regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. 

Menurut dia, regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.

"Dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa," kata Manda. 

Baca Juga: Hasil Survei Tokenomy dan Indodax, Aset Kripto Merupakan Investasi Masa Depan

Manda mengatakan seiring pertumbuhan tersebut, perlu adanya penguatan regulasi untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini. 

Dia menambahkan, semua platform bursa kripto anggota Aspakrindoakan selalu mematuhi dan menyesuaikan operasional bisnisnya dengan PerBa yang baru ini. Dia berharap ekosistem industri aset kripto di Indonesia akan lebih kuat.

"Kami akan selalu menerapkan prinsip tata kelola yang kuat dan transparan. Ada berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam regulasi PerBa 13/2022 ini. Secara keseluruhan regulasi mengikuti dinamika pertumbuhan aset kripto yang cepat, maka dari itu dibutuhkan aturan yang kuat dan jelas guna mengurangi risiko," jelas Manda.

Baca Juga: Bangkrut, FTX Memecat Tiga Eksekutif Puncaknya

Transparansi

Menilik perkembangan industri aset kripto belakangan, adanya publikasi soal transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna adalah hal yang sangat penting. 

Manda mengatakan hal ini memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa bursa kripto atawa crypto exchange tidak menyalahgunakan dana nasabah. Hal ini juga sudah di atur dalam salah satu poin Perba 13/2022. Aturan ini menyebut, exchanger harus diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan punya SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).

"Ada juga larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aser kripto yang disimpan. Exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto," tutur Manda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×