kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

BEI Kaji Aturan Harga Pelaksanaan Rights Issue untuk Papan Akselerasi dan PPK


Senin, 13 Juli 2026 / 17:37 WIB
BEI Kaji Aturan Harga Pelaksanaan Rights Issue untuk Papan Akselerasi dan PPK
ILUSTRASI. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik(KONTAN/Rashif Usman)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penyesuaian ketentuan harga pelaksanaan rights issue bagi emiten di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus (PPK) atau Full Call Auction (FCA).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan ketentuan harga pelaksanaan rights issue yang berlaku saat ini masih relevan, tetapi diperlukan pengaturan khusus untuk emiten pada papan tertentu.

"Mungkin nanti yang akan kita sesuaikan adalah harga pelaksanaan bagi saham-saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus. Mungkin itu nanti akan kami atur lebih lanjut," ujarnya, Rabu (8/7).

Baca Juga: Harga Emas Diproyeksi Sideways di Kuartal III-2026, Cermati Strategi Buy on Weakness

Menurut Jeffrey, pembahasan mengenai penyesuaian ketentuan tersebut masih berlangsung. BEI belum menetapkan skema final karena proses penyusunan aturan masih berada pada tahap pembahasan internal.

Dia bilang perlunya penyesuaian tersebut mempertimbangkan mekanisme pembentukan harga saham pada Papan Akselerasi dan PPK. Pasalnya, kedua papan menggunakan mekanisme perdagangan yang berbeda dibandingkan pasar reguler.

"Kalau mengikuti harga di pasar reguler ada ketentuan minimum harga pelaksanaannya. Sementara mekanisme pembentukan harga di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus berbeda, sehingga mungkin perlu diatur tersendiri," ucap Jeffrey. 

Jeffrey menyebut harga pelaksanaan rights issue pada kedua papan tersebut berpotensi ditetapkan lebih rendah dibandingkan ketentuan yang berlaku di pasar reguler. Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan.

"Most likely lebih rendah. Karena di situ bisa terjadi pembentukan harga yang di bawah harga Rp50. Nanti kita lihat bagaimana hasilnya," kata dia.

Di sisi lain, Jeffrey menegaskan meningkatnya tren rights issue belakangan ini tidak berkaitan dengan rencana perubahan ketentuan tersebut. Setiap emiten memiliki pertimbangan berbeda ketika memutuskan melakukan aksi korporasi.

"Motivasi untuk melakukannya macam-macam. Karena cost of fund mahal, ada kebutuhan meningkatkan free float, atau masuknya investor strategis. Masing-masing perusahaan menyesuaikan kebutuhannya," ujarnya.

Jeffrey bercerita sebelum mengajukan rights issue, emiten umumnya telah mengukur minat pemegang saham maupun kesiapan investor siaga (standby buyer). Ini dilakukan untuk memastikan aksi korporasi memperoleh dukungan pasar.

Baca Juga: RMK Energy (RMKE) Segera Realisasikan Pelaksanaan Stock Split

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×