kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset Bentjok disita, penyelesain utang individu Hanson Rp 2,54 triliun terancam


Jumat, 17 Januari 2020 / 00:10 WIB
Aset Bentjok disita, penyelesain utang individu Hanson Rp 2,54 triliun terancam
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Untuk melunasi pinjaman individu, sebelumnya beredar dokumen terkait opsi settlement atau pelunasan, perusahaan milik Bennt Tjokro ini menawarkan aset propertinya di Maja, Banten.

Ada dua jenis aset yang ditawarkan sebagai pengganti duit nasabah.

Pertama, rumah senilai Rp 405 juta dengan luas tanah 90 meter persegi dan bangunan sebesar 45 meter persegi. Kedua, kavling siap bangun. Lokasinya  juga Maja. Luas kavling ini 90 meter persegi dengan harga Rp 225 juta.

Jika memilih opsi ini, syarat yang harus dipenuhi kreditur adalah

1. First come first serve, artinya nomor urut nasabah untuk pengurusan settlement berdasarkan waktu konfirmasi tertulis.

2. Nasabah harus meneken Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban bermaterai dengan aset (copy bisa e-mail) dan asli dikirimkan ke penanggung jawab masing-masing.

3. Tanggal pengakhiran perjanjian berjalan adalah tanggal yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban. Perjanjian baru dan perhitungan lebih atau kurang selisih akan diselesaikan.

  • Lebih Bayar: Direstruktur kelebihan nilai kewajiban untuk penyelesaian dalam waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
  • Kurang Bayar: Diselesaikan penyelesaian sebelum PPJB.

4. Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban dengan Aset akan menjadi dasar perjanjian baru dalam bentuk PPJB.

5. Setelah peta lokasi siap, nasabah akan diinformasikan untuk memilih berdasarkan nomor urut.

6. AJB akan diberikan setelah ada pembangunan minimal 30%.

7. Waktu serah terima adalah 24 bulan.

8. Biaya PPN, BPHTB, dan AJB sudah termasuk di dalam harga unit.

Masalahnya, aset ini kini dalam sitaan Kejaksaan Agung. Jika kavling dan rumah tersebut masuk sebagai aset tanah yang disita kejaksaan, nasib pelunasan utang para kreditur MYRX bisa kembali terhambat.

Kontan.co.id mencoba menghubungi Direktur Hanson International Rony Agung Susena, namun Rony belum menjawab pesan pendek Kontan.

Dus, tak pelak efek gulir kasus gagal bayar ini bakal panjang. Tak hanya ke nasabah individu tapi juga pinjaman jangka pendek ke perbankan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×