Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BE) menghentikan sementara atau men-suspensi perdagangan saham perusahaan milik Benny TjokrosaputroL PT Hanson Internasional Tbk(MYRX) di seluruh pasar, kemarin (16/1) .
Keputusan ini Ini dilakukan pasca manajemen perusahaanyang memiliki kode saham MYRX ini mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu ke perusahaan ini sebesar Rp 2,54 triliun. Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini berasal dari 1.197 kreditur.
Hanson seharusnya membayar pinjaman itu ke para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Pinjaman ke Hanson tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan imbal hasil 9%-12% per tahun.
Dalam laporan keuangan PT Hanson Internasional Tbk per 30 September 2019, Hanson menyebut berdasarkan perjanjian utang, kreditur memiliki opsi untuk pelunasan dalam bentuk kas atau produk properti milik grup perusahaan Benny Tjokrosaputro alian Bentjok.
Hanya, selain pinjaman individu, Hanson nyataranya juga memiliki kewajiban jangka pendek lainnya yang jatuh tempo kurang dari satu tahun ke beberapa pihak, termasuk perbankan. Jika ditotal, pinjaman jangka pendek dengan masa jatuh tempo kurang setahun dari perusahaan Benny Tjokro ini sebesar Rp 3,6 triliun.
Merujuk laporan keuangan Hanson 30 September 2019: perincian pinjaman jangka pendek atau kurang dari setahun sebagai berikut:
Liabilitas Jangka Pendek
-Utang usaha Rp 29 miliar
-Utang lain-lain Rp 70,5 miliar
-Liabilitas yang masih harus dibayar Rp 122,5 miliar
Utang ke perbankan Jangka Pendek
1.Bank Mayapada Rp 296, 1 miliar
2.Bank Capital Indonesia Rp 64 miliar
3.Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Rp 67,6 miliar
4. Bank MNC Internasional Rp 22,7 miliar
5. Pinjaman bank Jangka Panjang Rp 35 miliar
6. Pinjaman individual Rp 2,5 triliun
Total pinjaman jangka pendek kurang setahun sebesar Rp 3,5 triliun
Untuk melunasi pinjaman individu, sebelumnya beredar dokumen terkait opsi settlement atau pelunasan, perusahaan milik Bennt Tjokro ini menawarkan aset propertinya di Maja, Banten.
Ada dua jenis aset yang ditawarkan sebagai pengganti duit nasabah.
Pertama, rumah senilai Rp 405 juta dengan luas tanah 90 meter persegi dan bangunan sebesar 45 meter persegi. Kedua, kavling siap bangun. Lokasinya juga Maja. Luas kavling ini 90 meter persegi dengan harga Rp 225 juta.
Jika memilih opsi ini, syarat yang harus dipenuhi kreditur adalah
1. First come first serve, artinya nomor urut nasabah untuk pengurusan settlement berdasarkan waktu konfirmasi tertulis.
2. Nasabah harus meneken Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban bermaterai dengan aset (copy bisa e-mail) dan asli dikirimkan ke penanggung jawab masing-masing.
3. Tanggal pengakhiran perjanjian berjalan adalah tanggal yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban. Perjanjian baru dan perhitungan lebih atau kurang selisih akan diselesaikan.
- Lebih Bayar: Direstruktur kelebihan nilai kewajiban untuk penyelesaian dalam waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
- Kurang Bayar: Diselesaikan penyelesaian sebelum PPJB.
4. Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban dengan Aset akan menjadi dasar perjanjian baru dalam bentuk PPJB.
5. Setelah peta lokasi siap, nasabah akan diinformasikan untuk memilih berdasarkan nomor urut.
6. AJB akan diberikan setelah ada pembangunan minimal 30%.
7. Waktu serah terima adalah 24 bulan.
8. Biaya PPN, BPHTB, dan AJB sudah termasuk di dalam harga unit.
Masalahnya, aset ini kini dalam sitaan Kejaksaan Agung. Jika kavling dan rumah tersebut masuk sebagai aset tanah yang disita kejaksaan, nasib pelunasan utang para kreditur MYRX bisa kembali terhambat.
Kontan.co.id mencoba menghubungi Direktur Hanson International Rony Agung Susena, namun Rony belum menjawab pesan pendek Kontan.
Dus, tak pelak efek gulir kasus gagal bayar ini bakal panjang. Tak hanya ke nasabah individu tapi juga pinjaman jangka pendek ke perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News