Reporter: Helvana Yulian | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Normalisasi batas maksimal penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) 7% segera berakhir.
Mulai Senin 5 Juni 2023 Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan ARB 7% menjadi 15% untuk semua rentang harga saham.
Terkait ketentuan ARB tersebut, BEI akan memberlakukan secara bertahap. Berbeda dengan ARB, batas auto rejection atas (ARA) tidak berubah.
Tetap sebesar 35% untuk saham di kisaran harga Rp 50-Rp 200.
Baca Juga: Asing Banyak Menadah Saham-Saham Ini di Tengah Koreksi IHSG Senin (29/5)
Lalu, 25% bagi saham di rentang Rp 2.000-5.000, dan 20% bagi saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Seiring berlakunya ketentuan ARB 15%, investor perlu melakukan sejumlah persiapan.
Dengan perubahan ARB, investor seharusnya tak lagi agresif berbelanja.
Martha Christina, Investment Information Team Head Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai, dengan ARB 15%, investor harus menyesuaikan risikonya dalam berburu saham.
Ini terutama berlaku bagi investor yang baru masuk ke bursa saham di masa pandemi Covid-19 atau sejak berlakunya ARB 7%.
"Ketentuan ARB 15% jadi sesuatu yang baru dan perlu penyesuaian," tutur Martha, Senin (29/5).
Baca Juga: Menakar Prospek Saham-Saham Incaran Asing dan Rekomendasi Analis
Martha menyarankan agar tetap mengikuti dan disiplin dengan trading plan yang sudah dimiliki.
Investor juga harus tetap tenang sebelum bertransaksi.
"Buat perencanaan sebelum memutuskan bertransaksi saham. Lalu, atur money management dengan baik," saran Martha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News