kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bapepam-LK Kaji Usul APRDI Soal Reksadana


Rabu, 05 November 2008 / 07:48 WIB
Bapepam-LK Kaji Usul APRDI Soal Reksadana


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat ini masih mengkaji usulan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) tentang penanganan reksadana di saat krisis. Sebelum ini, APRDI mengusulkan sembilan langkah kepada Bapepam-LK mengenai penangan reksadana di saat krisis.

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan bahwa Bapepam-LK masih mempelajari usulan tersebut. Dari sembilan usulan tersebut, "Intinya itu satu, yaitu valuasi reksadana kalau sedang krisis seperti ini bisa dihitung tidak mengacu pada marked to market," beber Robinson, kemarin (4/10).

Namun, menurut Robinson, APRDI hanya mengusulkan ketentuan ini untuk reksadana terproteksi. Tujuannya, para manajer investasi berharap, harga reksadana terproteksi akan tetap terjaga jika perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana ini tak mengacu ke harga pasar.

Para MI tersebut mengusulkan agar mereka bisa menggunakan metode valuasi sendiri. Maklum, kalau mengikuti harga pasar, nilai reksadana yang mereka kelola bisa turun drastis.

Tapi, seandainya Bapepam-LK menyetujui usul APRDI, investor harus memegang reksadana tersebut sampai jatuh tempo. Sebab, jika produk itu dipegang hingga jatuh tempo, nilai investasi investor tidak akan berkurang karena harga portofolionya pada saat jatuh tempo kembali menjadi 100%.

APRDI juga mengusulkan mengenai nasib Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana manakala perdagangan bursa saham tutup sementara (suspend). APRDI ingin agar manajer investasi tidak perlu menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) di saat itu.

Masalah batas waktu pembayaran dana investor juga masuk dalam usulan APRDI. Asosiasi MI ini meminta kelonggaran waktu untuk melakukan pembayaran ketika ada penarikan (redemption) besar-besaran, yakni dari semula tujuh hari saja menjadi 14 hari.

Sejauh ini, Bapepam-LK belum memutuskan akan menerima atau menolak seluruh usulan APRDI. Namun, wasit pasar modal ini mempersilakan MI dan para investor berunding sendiri. "Jawaban kami sih boleh saja, sepanjang pemegang unitnya itu setuju," ujar Robinson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×