kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Antam (ANTM) Buka Suara Terkait Gugatan 1,1 Ton Emas


Selasa, 19 September 2023 / 23:04 WIB
Antam (ANTM) Buka Suara Terkait Gugatan 1,1 Ton Emas
ILUSTRASI. Antam (ANTM) buka suara terkait kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said dalam kasus pembelian 1,1 ton emas


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara terkait kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said dalam kasus pembelian 1,1 ton emas.

Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang Syarief Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya masih akan menunggu untuk memperoleh Salinan putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

Faisal menegaskan, ANTM telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi kepada Budi Said.

ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Jumlah barang yang diterima juga sudah sesuai dengan dokumen transaksi.

Baca Juga: MA Tolak PK Antam, Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas

Adapun tuduhan dari Budi Said didasarkan pada Tindakan oknum Perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan ANTM.

“Kami akan melakukan segala Upaya hukum baru, baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Faisal, Selasa (19/9).

Sebagai informasi, perusahaan pelat merah tersebut harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×