Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran relaksasi buyback saham tanpa perlu RUPS mengingat IHSG secara kumulatif turun signifikan. Keputusan ini dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan para pemegang saham.
Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan, surat edaran tersebut memberikan keleluasaan kepada emiten untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.
Baca Juga: Gara-gara corona, Qantas kurangi penumpang internasional dan tunda beli A350
"Beberapa emiten telah melakukan buyback saham ketika pasar panik, dan rata-rata aktifitas ini berhasil menaikkan harga saham," jelas Hans melalui pesan singkatnya yang diterima Kontan, Selasa (10/3).
Tujuan perusahaan melakukan buyback saham adalah untuk meningkatkan harga saham yang sudah terlalu murah (undervalue). Sebab saat buyback dapat meningkatkan permintaan saham di saat ketersediaan tetap.
Baca Juga: Tiga emiten tambang milik negara akan lakukan buyback, bagaimana kondisi keuangannya?
"Buyback saham juga mengurangi jumlah saham beredar sehingga penghasilan per lembar saham (earning per share/EPS) mengalami kenaikan. Kenaikan EPS juga mampu mendorong harga saham naik," jelas dia.
Selain itu, ketika sebuah perusahaan melakukan buyback sebenarnya perusahaan tersebut sedang memberikan sinyal kepada pemegang saham bahwa harga di pasar sudah murah.