Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Indospring Tbk / INDS melalui anak usahanya PT Sinar Indra Nusa Jaya telah memperpanjang perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT MK Prima Indonesia. Hal ini guna meningkatkan manfaat dari tanah dan bangunan yang masih belum termanfaatkan.
Dari keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, ada dua objek transaksi dalam perpanjangan kontrak sewa ini. Itu adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 1,320 meter persegi, dengan nilai transaksi mencapai Rp 30 juta per tahun dengan masa periode sewa tanah dari 6 Oktober 2016- 31 Desember 2016.
Serta sebidang tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan nilai transaksi sebesar Rp 55 juta dengan periode sewa tanah 18 Oktober 2016 - 17 Oktober 2017. Keduanya berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Corporate Secretary INDS Hendra Utama menjelaskan perpanjangan sewa ini merupakan transaksi afiliasi. yang mana PT MK Prima Indonesia adalah perusahaan afiliasi dengan sifat hubungan entitas sepengendali. "Transaksi ini perpanjangan dari sebelumnya, guna meningkatkan manfaat tanah dan bangunan yang masih belum dipergunakan," kata Hendra dalam keterbukaan, Jumat (7/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News