kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

Anak Usaha ABM Investama (ABMM) Dapat Fasilitas Kredit Perbankan Rp 4,2 Triliun


Minggu, 14 Desember 2025 / 09:43 WIB
Anak Usaha ABM Investama (ABMM) Dapat Fasilitas Kredit Perbankan Rp 4,2 Triliun
ILUSTRASI. PT ABM Investama Tbk (ABMM) (Dok/ABMM).PT ABM Investama Tbk (ABMM) melalui anak usahanya, Cipta Kridatama, amankan fasilitas kredit sindikasi Rp 4,2 T untuk reprofiling dan turunkan biaya keuangan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pertambangan, PT ABM Investama Tbk (ABMM) mengumumkan bahwa anak usaha terkendali langsung yakni PT Cipta Kridatama Tbk dan para penanggung telah menandatangani Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Sindikasi dari beberapa Lembaga Keuangan Perbankan dalam negeri pada 12 Desember 2025 lalu.

Nilai fasilitas kredit yang diperoleh Cipta Kridatama yakni ekuivalen Rp 4,2 triliun dengan Opsi Akordeon senilai Rp 1 triliun. Nilai fasilitas kredit ini setara dengan 36,03% ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan per kuartal III-2025.

Baca Juga: IHSG Menguat pada Akhir Pekan, Pasar Pantau Sinyal The Fed dan Negosiasi RI-AS

Opsi Akordeon dapat digunakan oleh Cipta Kridatama setelah pemenuhan persyaratan dan memperoleh persetujuan dari kreditur paling lambat digunakan dua tahun sejak tanggal kejadian.

“Tujuan perjanjian ini yaitu untuk menurunkan margin dan reprofiling jangka waktu fasilitas kredit dalam rangka menurunkan biaya keuangan dan memperkuat neraca keuangan,” tulis Sekretaris Perusahaan ABM Investama, Boogee Garystho Priyono dalam keterbukaan informasi, Jumat (12/12).

Lantaran fasilitas kredit ini diperoleh secara langsung dari kreditur yang merupakan Lembaga perbankan, maka berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020 transaksi tersebut dikecualikan untuk menggunakan penilai guna menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS. 

Baca Juga: Prospek Ekspor Baja Cerah, Emiten Waspadai Gempuran Impor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×