kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

AMII: Industri Reksadana Tidak Terlibat Kasus Jiwasraya


Senin, 13 Juni 2022 / 13:26 WIB
AMII: Industri Reksadana Tidak Terlibat Kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Kejagung berencana menyita aset reksadana milik para terpidana dan pihak yang terkait kasus Jiwasraya.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti perkara Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berencana menyita aset reksadana milik para terpidana dan pihak yang terkait sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Hal tersebut dilakukan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto. 

Menanggapi eksekusi unit penyertaan reksadana ini, Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) dengan tegas menyatakan bahwa industri reksadana, baik manajer investasi (MI) maupun reksadana yang dikelola oleh MI, tidak serta merta terlibat dengan kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Dana Kelolaan Reksadana Turun Dipicu Kondisi Ekonomi yang Tak Pasti

Ketua AMII Afifa mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Terkait eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), dia bilang, penyitaan hanya atas aset atau unit penyertaan milik para terpidana dan pihak yang terkait dengan kasus Jiwasraya saja. 

Sebagai analogi, bila deposito yang dimiliki oleh terpidana disita oleh penegak hukum, yang disita hanya deposito terpidana saja. Sementara pihak perbankan tidak terkait dalam kasus hukum tersebut.

“Dengan adanya kepemilikan unit penyertaan reksadana oleh para terpidana atau pihak yang terkait dengan kasus Jiwasraya, jangan diartikan bahwa MI selaku pengelola reksadana terlibat dengan kasus Jiwasraya,” ungkap Afifa dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).

Baca Juga: Aset Reksadana Terkait Jiwasraya di MI Akan Disita Kejagung, Ini Kata Asosiasi

Sebagaimana diketahui, reksadana merupakan produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, hubungan antara para terpidana dan pihak terkait kasus Jiwasraya dengan industri reksadana hanya sebatas hubungan antara investor dengan penyedia jasa keuangan.

Afifa menjelaskan, dalam proses penyitaan reksadana tersebut, mekanismenya sama seperti proses penjualan kembali (redemption) reksadana pada umumnya. Perbedaannya, dana redemption dikirimkan ke rekening atas nama negara, bukan ke pemilik unit penyertaan reksadana. 

Agar proses penyitaan unit penyertaan tersebut bisa berjalan, Kejagung membutuhkan kerjasama dari MI dan bank kustodian 

Baca Juga: Kejagung Mulai Sita Aset Reksadana di Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Afifa mengatakan bahwa pada bulan Mei 2022, Kejagung telah mengirimkan surat kepada MI dengan tembusan ke AMII yang berisi permintaan agar MI, selaku penerbit reksadana yang unit penyertaannya dimiliki oleh terpidana dan pihak yang terkait dengan kasus Jiwasraya, membantu proses eksekusi yang akan dilakukan oleh Kejagung.

“AMII dan seluruh MI yang telah dihubungi oleh Kejagung selalu bersikap kooperatif. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung,” tegas Afifa.

Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan, dampak dari penyitaan tersebut hanya sebatas berkurangnya dana kelolaan pada produk reksadana yang telah di-redeem

Baca Juga: Dana Kelolaan Industri Reksadana Turun Rp 8,23 Triliun di Mei 2022

Menurut dia, aksi redemption merupakan hal yang wajar di industri reksadana sehingga tidak akan memberikan dampak signifikan. Sementara dampaknya terhadap masing-masing MI juga akan berbeda, tergantung pada jumlah unit penyertaan yang di-redeem, apakah porsinya besar atau kecil.

“Seharusnya ini juga tidak memberi dampak negatif ke industri reksadana, terlebih penyitaan kali ini hanya ditujukan untuk individu tertentu dan berupa redemption saja. Bukan dengan pembekuan atau pembubaran produk reksadana yang bisa melibatkan investor lainnya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×