kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aksi jual kembali mewarnai, IHSG terkoreksi 0,98%


Selasa, 15 September 2015 / 16:19 WIB
Aksi jual kembali mewarnai, IHSG terkoreksi 0,98%


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memerah hampir menyentuh 1% menutup perdagangan, Selasa (15/9). Data RTI menunjukkan indeks terkoreksi 0,98% atau 43,21 poin ke level 4.347,16 pukul 16.00 WIB. 

Tercatat 171 saham bergerak turun, 93 saham bergerak naik, dan 72 saham stagnan. Pada perdagangan hari ini melibatkan 5,33 miliar lot saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,27 triliun. 

Seluruh indeks sektoral memerah. Sektor agrikultur memimpin pelemahan 10 indeks sektoral sebesar 1,95%. Selanjutnya berturut-turut infrastruktur turun 1,55%, barang konsumsi turun 1,43%, dan aneka industri turun 1,39%. 

Aksi jual asing kembali mewarnai perdagangan setelah kemarin Senin (14/9) aksi beli asing lebih unggul. Aksi jual asing sebesar Rp 992 miliar dan aksi beli asing Rp 840,8 miliar. Net sell asing sebesar Rp 151,2 miliar.

Laju IHSG dan bursa global dibayang-bayangi jelang keputusan kenaikan suku bunga The Fed yang akan ditentukan pada pertemuan Kamis (17/9). 

Bursa China kembali terpuruk pada penutupan perdagangan hari ini. Dipicu kekhawatiran gagalnya langkah-langkah pemerintah menopang pasar. 

Indeks Shanghai Composite merosot 3,5% ke level 3.005,17. Anjloknya bursa China menyeret pasar saham Hong Kong. 

Indeks Hang Seng turun sebesar 0,5% ke level 21.455,23. Sementara indeks China Enterprises merosot sebesar 0,3% ke level 9.704,27.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×