Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test
JAKARTA. Tak lama lagi, PT AJB Bumiputera 1912 bakal melayangkan surat gugatan yang ditujukan kepada PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS). Isinya, Bumiputera meminta OKCS membayar ganti rugi sebesar Rp 400 miliar.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Dirman Pardosi menjelaskan, uang Rp 400 miliar tersebut merupakan jumlah duit Bumiputera yang masih tersangkut dalam kontrak pengelolaan dana (KPD) terbitan OKCS, ditambah imbal hasil yang seharusnya bisa diperoleh.
"Kami akan layangkan gugatannya pada bulan ini," ujar Dirman kepada KONTAN, Senin (3/5). Saat ini, AJB Bumi Putera sedang memilih kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ini. Apakah menggunakan kuasa hukum sendiri, atau ikut dalam class action para nasabah ritel OKCS.
Sekedar mengingatkan, OKCM masih memiliki kewajiban mencicil pembayaran dana KPD kepada PT AJB Bumiputera 1912 sekitar Rp 375 miliar. Sebab, dari kewajiban restrukturisasi dana AJB Bumiputera sebesar Rp 385 miliar, OKCM belum membayar cicilan kedua yang seharusnya jatuh tempo pada Oktober tahun lalu. Dus, AJB baru menerima cicilan pertama senilai Rp 10 miliar pada akhir Juli 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News