kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AJB Bumiputera Gugat Optima Rp 400 Miliar


Senin, 03 Mei 2010 / 14:19 WIB
AJB Bumiputera Gugat Optima Rp 400 Miliar


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Tak lama lagi, PT AJB Bumiputera 1912 bakal melayangkan surat gugatan yang ditujukan kepada PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS). Isinya, Bumiputera meminta OKCS membayar ganti rugi sebesar Rp 400 miliar.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Dirman Pardosi menjelaskan, uang Rp 400 miliar tersebut merupakan jumlah duit Bumiputera yang masih tersangkut dalam kontrak pengelolaan dana (KPD) terbitan OKCS, ditambah imbal hasil yang seharusnya bisa diperoleh.

"Kami akan layangkan gugatannya pada bulan ini," ujar Dirman kepada KONTAN, Senin (3/5). Saat ini, AJB Bumi Putera sedang memilih kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ini. Apakah menggunakan kuasa hukum sendiri, atau ikut dalam class action para nasabah ritel OKCS.

Sekedar mengingatkan, OKCM masih memiliki kewajiban mencicil pembayaran dana KPD kepada PT AJB Bumiputera 1912 sekitar Rp 375 miliar. Sebab, dari kewajiban restrukturisasi dana AJB Bumiputera sebesar Rp 385 miliar, OKCM belum membayar cicilan kedua yang seharusnya jatuh tempo pada Oktober tahun lalu. Dus, AJB baru menerima cicilan pertama senilai Rp 10 miliar pada akhir Juli 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×