kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

200 Nasabah Optima Belum Melapor


Rabu, 28 April 2010 / 07:00 WIB
200 Nasabah Optima Belum Melapor


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Otoritas bursa bertekad segera menuntaskan verifikasi dana nasabah Optima Kharya Capital Securities (OKCS). Namun, dari sekitar 400 nasabah OKCS, tim pengawas verifikasi mencatat ada sekitar 200 nasabah yang belum melapor. Mereka juga belum mengklaim kepemilikan dalam bentuk efek yang tersimpan di sekuritas itu.

"Yang sudah diverifikasi sekitar 150 hingga 200 nasabah. Jadi, ada 200 nama lagi yang belum," kata Urip Budi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, kemarin (27/4).

Dalam proses tersebut, aset yang diverifikasi hanyalah aset berupa efek dalam bentuk saham. Tim verifikasi tidak akan mengaudit dana nasabah yang berbentuk uang tunai. Tentu saja, hal ini agak mengecewakan.

Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hoesen menjelaskan, tim verifikasi tidak mengaudit uang tunai lantaran keberadaannya susah dideteksi. Maklum, penempatan dana tunai milik nasabah kerap tercampur dengan aset milik perusahaan. Apalagi, jika dana tunai tersebut ditempatkan di rekening perusahaan efek.

"Kalau efek itu ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama masing-masing nasabah," ujar Hoesen, yang menjadi salah satu tim pengawas verifikasi dana OKCS.

Berlanjut ke perdata

Dalam waktu dua pekan ke depan, tim berharap proses verifikasi efek milik nasabah OKCS bisa rampung. "Sama seperti verifikasi Sarijaya dulu, kami juga hanya bertugas mengawasi saja dalam verifikasi Optima ini," kata Hoesen. Jadi, tim pengawas tidak akan bertanggung jawab apabila hasil verifikasi tidak sesuai dengan klaim para nasabah.

Alhasil, nasabah harus benar-benar teliti ketika mencocokkan data yang dimilikinya dengan data OKCS. Jika memang terdapat selisih perhitungan, mereka diminta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan perdata.

"Bila ada tuntutan, jangan ke kami atau Bapepam-LK," ujar Hoesen. Nasabah bisa menuntut langsung OKCS atau kepada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab di perusahaan itu. Seperti, manajemen atau pemiliknya.

Saat ini, tim pengawas verifikasi belum memiliki nilai pasti dari efek milik nasabah OKCS. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), nilai efek yang tersimpan di OKCS sekitar Rp 200 miliar.

"Dana OKCM yang tersisa memang sangat sedikit," kata Fuad. Makanya, Bapepam-LK tidak yakin dana nasabah bisa segera kembali, apapun jenis restrukturisasi yang ditawarkan Optima. Bapepam-LK juga menolak permintaan untuk membuka suspend OKCS sehingga sekuritas itu bisa beroperasi dan mengembalikan dana milik nasabah.

Selain itu, Optima juga pernah menawarkan rencana restrukturisasi dana nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) lewat penerbitan reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Menurut Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, duit KPD hanya boleh diganti dengan uang tunai atau dengan KPD lagi, dan bukan dengan produk RDPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×