Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ajaib Sekuritas Asia resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk menghadapi polemik viral di media sosial terkait klaim seorang investor yang mengaku mendapat tagihan Rp 1,8 miliar dari fitur trade limit.
Kuasa Hukum Ajaib Sekuritas Hotman Paris Hutapea menyampaikan somasi melalui video di akun Instagram @hotmanparisofficial bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar informasi yang dianggap menyesatkan.
Baca Juga: Kasus Ajaib: Pentingnya Bukti Persetujuan yang Kuat pada Fasilitas Trade Limit
Dalam unggahannya, Hotman menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan terbukti secara elektronik telah melakukan konfirmasi pembelian saham, meskipun sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut di Ajaib Sekuritas.
“Tetapi secara elektronik sudah terbukti dia telah melakukan lock dan melakukan konfirmasi atas pembelian saham tersebut. Bahkan oknum tersebut menawarkan ke orang-orang memberikan uang agar berita bohong tersebut viral,” ucapnya dalam video yang diunggah pada Jumat (4/7).
Hotman juga mempertanyakan motif di balik penyebaran isu tersebut dan mencurigai adanya unsur persaingan usaha tidak sehat yang didukung oleh kompetitor.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan BEI dengan Ajaib Sekuritas Terkait Tagihan Investor Rp 1,8 Miliar
Ia menambahkan bahwa Ajaib Sekuritas dalam waktu dekat akan melayangkan laporan pidana ke kepolisian dan juga menempuh upaya perdata. Pasalnya, unggahan tersebut dinilai telah merugikan reputasi perusahaan dan menimbulkan keresahan di pasar modal.
“Sekali lagi kami tegaskan: hentikan dan tarik unggahan tersebut, atau laporan polisi akan kami buat,” tegas Hotman.