kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Ada 8 Emiten Kena Depak BEI Mulai Senin (21/7), Bagaimana Nasib Investor?


Minggu, 20 Juli 2025 / 15:28 WIB
Ada 8 Emiten Kena Depak BEI Mulai Senin (21/7), Bagaimana Nasib Investor?
ILUSTRASI. Karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan saham atau delisting atas delapan emiten dan dua saham preferen.


Reporter: Rashif Usman, Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan saham atau delisting atas delapan emiten dan dua saham preferen.

Melansir pengumuman BEI tertanggal 18 Juli 2025, delisting akan efektif pada Senin 21 Juli 2025. Delisting ini dilakukan karena emiten mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Adapun pengaruh negatif itu berdampak langsung, baik secara finansial atau secara hukum dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Pertimbangan lainnya adalah karena emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI dan/atau saham emiten telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan tunai, dan/atau di seluruh pasar paling kurang selama 24 bulan terakhir.  

Baca Juga: Ada WSKT SRIL PPRO, 55 Saham Ini Berpotensi Dikeluarkan Dari BEI, Investor Harus Apa?

Saham-saham yang kena delisting ialah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan saham preferen-nya dengan kode MAMIP.

Kemudian PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ). Lalu, ada PT Hanson International Tbk (MYRX) beserta saham preferen-nya berkode MYRXP. 

Kemudian saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) dan yang terakhir saham PT Nipress Tbk (NIPS). 

Dengan dicabutnya status perusahaan tercatat, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten dan BEI akan menghapus nama perusahaan dari daftar emiten. 

Baca Juga: Ada WSKT SRIL PPRO, 55 Saham Ini Berpotensi Dikeluarkan Dari BEI, Investor Harus Apa?

Namun kalau delapan perusahaan itu berencana kembali mencatatkan sahamnya atau relisting di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Nasib Investor?

Analis sekaligus VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi berpandangan emiten yang terkena delisting baik secara sukarela (voluntary) maupun paksaan (forced) wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham kepada pemegang saham publik. 

Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 45/POJK.04/2024. Aturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan BEI No. I-I yang mewajibkan emiten menyampaikan keterangan informasi terkait upaya buyback tersebut.

Meski begitu, emiten yang tidak memiliki rencana buyback dianggap tidak patuh terhadap ketentuan dan tetap akan menjalani proses delisting. 

Berdasarkan data, Audi menjelaskan dari 10 saham yang akan didepak dari bursa, baru JSKW dan HDTX yang telah menyampaikan rencana buyback, sehingga investor masih memiliki kesempatan untuk melepas sahamnya sebelum resmi keluar dari papan perdagangan BEI.

Baca Juga: Ada WSKT SRIL PPRO, 55 Saham Ini Berpotensi Dikeluarkan Dari BEI, Investor Harus Apa?

Delapan saham lainnya, termasuk MYRX, belum menyampaikan rencana buyback. Kondisi ini membuat investor tidak memiliki akses exit liquidity.

Audi menilai berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, jika emiten yang telah delisting tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan buyback, maka tidak ada sanksi lanjutan yang bisa dikenakan. 

Dalam kondisi seperti ini, langkah yang dapat dilakukan investor hanyalah memberikan penilaian negatif atau melakukan blacklist emiten beserta manajemennya yang dinilai tidak melindungi investor.

"Harapannya regulator dapat membantu gugatan lanjutan jika emiten forced delisiting dan tidak melakukan buyback sebagai exit liquidity investor tersebut," kata Audi kepada Kontan, Minggu (20/7).

Ke depan, Audi membagikan saran bagi investor agar terhindar dari emiten bermasalah saat memilih saham. 

Pertama, perhatikan notasi khusus yang diberikan oleh BEI. Emiten yang memiliki indikasi pailit atau sedang menghadapi masalah serius sebaiknya dihindari sebagai opsi investasi. 

Baca Juga: Awas! 55 Saham Ini Berpotensi Ditendang Dari BEI, Ada WSKT SRIL PPRO

Kedua, lakukan analisis fundamental secara menyeluruh dan pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan, misalnya melalui layanan riset atau rekomendasi investasi dari anggota bursa. 

Ketiga, lakukan verifikasi informasi terhadap rumor atau spekulasi yang beredar terkait saham-saham bermasalah untuk menghindari keputusan investasi yang merugikan. 

Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas Indonesia, Fath Aliansyah Budiman, mengingatkan para investor dan pelaku pasar untuk mencermati perkembangan kinerja keuangan emiten setiap kuartal guna menghindari risiko terjebak pada saham-saham yang berpotensi delisting di kemudian hari.

"Kenaikan penjualan harus disertai dengan kenaikan arus kas operasi atau ekspansi yang agresif, serta kenaikan liabilitas harus disertai dengan kemampuan untuk pembayaran bunga atau pengembalian pokok pinjaman," tambah Fath kepada Kontan, Minggu (20/7).




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×