kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Ada 11 Exchange Kripto yang Sudah Kantongi Izin PFAK dari Bappebti, Ini Daftarnya


Kamis, 02 Januari 2025 / 05:26 WIB
Ada 11 Exchange Kripto yang Sudah Kantongi Izin PFAK dari Bappebti, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Mata uang digital kripto: Litecoin, Dogecoin, Bitcoin, Ethereum, Shiba. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia.

Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan bahwa dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC, sudah terbit 11 PFAK sampai dengan 31 Desember 2024,  diantaranya yaitu, PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe), dan PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib).

Baca Juga: Bitcoin Naik Lebih dari 118% Tahun Ini, Pasar Nantikan Pergerakan Awal Tahun 2025

Kemudian, juga terdapat PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT. Pintu Kemana Saja (Pintu), PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT. Tiga Inti Utama (TRIV), PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Olvy menilai, dengan adanya aturan ini dapat menguntungkan para pedagang aset kripto karena menguatkan perlindungan nasabah.

Menurut dia, dengan resmi menjadi PFAK dan terdaftar pada Bursa dan lembaga Kliring, serta terintegrasi pada Depository, maka transaksi aset kripto akan lebih transparan dan terjamin keamanannya.

"Saya melihat hal ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," imbuhnya kepada Kontan, Selasa (31/12). 

Selain itu, dia menegaskan bahwa penerapan peraturan ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tahun 2024 Jadi Era Keemasan Bitcoin: Trump dan ETF Dorong Harga ke Rekor Tertinggi!

Ia menegaskan, peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Lebih jauh lagi, Olvy menyampaikan bahwa Bappebti terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait persiapan peralihan kewenangan perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK. 

“Hal ini untuk memastikan seluruh proses peralihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar proses peralihan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi semua pelaku usaha (stakeholder) yang terlibat,” ujarnya. 

Untuk itu, Olvy bilang, Bappebti menerbitkan Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang intinya antara lain menjelaskan bahwa, selama Peraturan Pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan pasar fisik aset kripto.

Baca Juga: Ini Tanggapan Tokocrypto Terkait Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK

Sementara itu, terkait dengan perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik Aset Kripto pada November 2024, Olvy bilang, tercatat sebesar Rp 90,07 triliun. Angka ini tumbuh 85,93% secara month to month (MoM) atau jika dibandingkan dengan Oktober 2024. 

Sedangkan untuk total nilai transaksi Januari sampai dengan November 2024, senilai Rp 556,53 triliun atau naik 356,16 % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, yang sebesar Rp 122 triliun. 

Adapun jumlah pelanggan Aset Kripto sampai dengan November 2024 sebanyak 22,115 juta pelanggan.

Olvy memproyeksi, transaksi kripto di Indonesia pada tahun 2025, akan menunjukkan potensi pertumbuhan yang positif. Hal ini tentu dipengaruhi sejumlah faktor, seperti semakin mudah beradaptasi dengan teknologi, adanya dukungan regulasi Bappebti, dan minat masyarakat terhadap investasi digital yang semakin meningkat. 

“Namun, pergerakan harga aset kripto sangat dipengaruhi oleh sentimen pelanggan, kondisi ekonomi global, geopolitik dan lainnya,” tandasnya. 

Selanjutnya: Cocoa Tops Global Commodities Rally for 2nd Year, Steel Ingredients Struggle

Menarik Dibaca: Begini lo Cara Pesan & Harga Tiket Kereta Bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×