Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Mengenai hal itu CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menyambut baik peralihan tersebut. Ia yakin kebijakan ini dapat mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.
Apalagi, lanjut Iqbal, belum ada perubahan signifikan dalam masa transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini. Bahkan, OJK juga memastikan bahwa seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Maka itu, exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan.
"Strategi transisi yang dirancang untuk memastikan kelancaran implementasi dan penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar best practices di sektor jasa keuangan. Kami mendukung penuh seluruh tahapan transisi yang diatur dalam Peraturan OJK ini bersama dengan Bappebti," kata Iqbal kepada KONTAN, Senin (30/12).
Baca Juga: Diantara Portofolio Investasi Ini, Aset Kripto Paling Cuan di Sepanjang 2024
Selain itu, dalam surat edaran dari Bappebti ini ditegaskan terkait penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Dengan penegasan ini ia berharap dampak positifnya ke industri kripto untuk terus tumbuh. Pun regulasi yang jelas dan komprehensif ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik lebih banyak pelaku pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Selanjutnya: Mata Uang Asia Terbebani Suku Bunga Tinggi dan Kondisi Instabilitas Domestik
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 30 Desember 2024-5 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News