kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

161 Aset Kripto Terbaru Hadir di Tanah Air, Ini Respons Tokocrypto


Kamis, 14 Agustus 2025 / 17:42 WIB
161 Aset Kripto Terbaru Hadir di Tanah Air, Ini Respons Tokocrypto
ILUSTRASI. CEO TokoCrypto Calvin Kizana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/05/2025


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Central Finansial X (CFX) resmi memperluas daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia. Per 13 Agustus 2025, jumlah aset kripto legal bertambah 161 menjadi 1.342 token dari sebelumnya 1.181 token.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai, langkah ini merupakan perkembangan signifikan yang akan membuat pasar kripto di Tanah Air semakin kompetitif dan beragam.

Baca Juga: Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025

“Dengan jumlah aset legal yang semakin banyak, investor ritel maupun institusional kini memiliki lebih banyak opsi aset yang diakui secara resmi,” kata Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan mendorong inovasi di ekosistem kripto Indonesia.

Meski begitu, Calvin mengingatkan bahwa peluang ini juga membawa tantangan baru.

“Persaingan antar-token akan semakin ketat. Proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi agar bisa mempertahankan posisinya,” ujarnya.

Baca Juga: USDT Jadi Aset Kripto Paling Aktif di Tokocrypto Sepanjang 2025

Penambahan daftar aset kripto ini dilakukan CFX dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Regulasi tersebut mewajibkan bursa menetapkan daftar aset yang dapat diperdagangkan, sekaligus melarang perdagangan aset di luar daftar tersebut.

Selanjutnya: Saham NICL Menguat 7,39% Kamis (14/8), Nilai Transaksi Mencapai Rp 89,60 Miliar

Menarik Dibaca: 4 Cara Memilih Face Oil Sesuai Jenis Kulit, Jangan Asal Pilih!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×