Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Tenggat pemenuhan aturan porsi saham beredar di publik atau free float minimal 7,5% semakin dekat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, ada 10-15 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float.
Akhir Januari 2016, seluruh emiten wajib memenuhi aturan Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan Perusahaan Tercatat.
BEI akan menilai tingkat kepatuhan emiten berdasarkan kasus per kasus.
Jika ada emiten yang belum bisa memenuhi aturan free float, BEI akan melihat sejauh mana usaha mereka.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyebutkan, ada emiten yang sudah berusaha, tapi apa daya belum ada pihak yang membeli sahamnya.
Di situ, BEI akan memberi keringanan memperpanjang waktu.
Tapi bagi emiten yang tak berusaha, BEI akan menjatuhkan sanksi.
“Sanksi seberat-beratnya adalah suspensi,” ungkap dia, Rabu (30/12).
Samsul bercerita, salah satu emiten yang tengah berusaha adalah PT CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Porsi saham free float BNGA hanya 3,08%, sementara pemegang saham utamanya, CIMB Group Sdn Bhd menguasai 96,62%.
Menurut dia, pengendali BNGA akan menjual sebagian saham ke beberapa pihak seperti trustee di Malaysia.
Sehingga porsi CIMB Group akan menyusut menjadi 93%.
Meski begitu, BNGA merasa, harga sahamnya di bawah valuasi wajar.
Sehingga menurut perseroan, saat ini bukan waktu pas untuk divestasi.
Di ketentuan free float juga memuat jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pihak yang memiliki rekening efek di anggota bursa.
Samsul bilang, emiten yang belum memenuhi hal ini tak banyak.
Terakhir, PT Lion Metal Works Tbk (LION), PT Trust Finance Indonesia Tbk (TRUS) berjanji memenuhi ketentuan tersebut.
Pada akhir November 2015, LION memiliki 288 pemegang saham atau kurang 4% dari ketentuan BEI.
Sementara jumlah pemegang saham TRUS dengan kepemilikan di bawah 5% hanya 55 pihak dan tiga pihak dengan kepemilikan di atas 5%.
PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) dikabarkan akan rights issue untuk memenuhi ketentuan free float.
AKKU telah menunjuk Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin emisi.
Akhir November 2015, emiten properti ini hanya memiliki satu pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dan 133 pihak dengan kepemilikan di bawah 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News