Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
WEGE sebelumnya telah menyampaikan terkait adanya PKPU dalam keterbukaan informasi tanggal 15 Januari 2026.
Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Purba Yudha Tama mengatakan, latar belakang Para Pemohon PKPU mengajukan permohonan PKPU adalah mengenai tertundanya pembayaran atas pekerjaan Para Pemohon.
Terdapat pendaftaran dua perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: WIKA Gedung (WEGE) Mulai Bangun Proyek Gedung PAM Jaya, Nilainya Rp 253 Miliar
Pertama, Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon PT Dinamikaprakarsa Mukti, PT Interdesign Cipta Optima, dan PT Berkat Putera Pratama.
PT Dinamikaprakarsa Mukti menggugat WEGE sebesar Rp 3,25 miliar, PT Interdesign Cipta Optima Rp 11,68 miliar, dan PT Berkat Putera Pratama Rp 3,69 miliar.
Kedua, Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon PT SCG ReadyMix Indonesia, dan Edo Fernando Putra.
Nilai gugatan PT SCG ReadyMix Indonesia sebesar Rp 9,3 miliar dan Edo Fernando Putra Rp 323,75 juta.
“Bahwa terhadap materi permohonan yang diajukan, masih dilakukan pemeriksaan ulang oleh tim Finance Perseroan, dikarenakan masih terdapat selisih angka atas nilai yang diajukan oleh Para Pemohon,” tulisnya dalam keterbukaan informasi tanggal 5 Februari 2026.
Purba bilang, belum ada dampak langsung dari gugatan PKPU itu terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha WEGE. Agenda persidangan saat ini juga disebut masih dalam tahap pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
Baca Juga: WIKA Gedung (WEGE) Raih Kontrak Pembangunan Gedung DPR di IKN Senilai Rp 1,96 Triliun
Selain melakukan pemeriksaan atas nilai klaim yang diajukan, WEGE juga tengah bernegosiasi dengan para pemohon PKPU dalam rangka penyelesaian kewajiban perseroan kepada para pemohon.
“Perseroan optimistis akan dapat menjaga komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban kepada seluruh mitra kerja perseroan termasuk para pemohon PKPU,” paparnya.
Menurut Purba, tidak ada perkara PKPU lain yang masih berlangsung yang ditujukan kepada WEGE maupun entitas anak. Selain itu, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.
Selanjutnya: Ujian Bertubi-tubi tapi Komunikasi Krisis Pemerintah Malah Bikin Keruh Suasana
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Babak Belur, Hanya 4 Kripto Penghuni Kripto Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













