Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
Mahendra memaparkan, WIKA saat ini telah menerapkan sejumlah langkah stream penyehatan keuangan untuk memperbaiki kinerjanya.
Pertama, WIKA telah mengajukan penundaan pembayaran kewajiban pokok dan bunga kepada kreditur Perseroan dan tengah mengupayakan dilaksanakan MRA pada akhir Januari 2024.
Kedua, dalam hal Perbaikan tata Kelola dan manajemen risiko, Perseroan telah 100% menerapkan Enterprise Resource Planning (ERP) berbasis SAP untuk seluruh proyek WIKA termasuk proyek joint operation (JO) dan Non JO.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Restui Pelaksanaan Rights Issue
Ketiga, WIKA juga menerapkan percepatan penagihan piutang bermasalah dengan membentuk divisi khusus percepatan piutang di tahun 2023. Keempat, melakukan asset recycling.
Kelima, WIKA saat ini terus melakukan upaya refocusing pada bisnis berbasis proyek (tanpa melakukan investasi baru) dengan mengutamakan perolehan proyek dengan pola pembayaran rutin bulanan dengan uang muka.
Adapun secara total 92% portofolio dari seluruh orderbook Perseroan saat ini merupakan proyek yang berasal dari pemberi kerja eksternal, sehingga mampu menghasilkan penerimaan termin baru bagi Perseroan.
Sesuai yang tercatat dalam monitoring perusahaan, hingga Desember 2023 terdapat lebih dari 65% proyek yang merupakan proyek-proyek berasal dari Pemerintah dan BUMN dengan pola pembayaran rutin bulanan. Hal ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2019 yang mana proyek Pemerintah dan BUMN dahulu hanya sebesar 29%.
Baca Juga: Terima PMN Rp 6 Triliun, Wijaya Karya (WIKA) Bakal Rights Issue 92,23 Miliar Saham
”Dengan model pembayaran ini, Perseroan mengupayakan pengelolaan arus kas dapat dilakukan secara mandiri di setiap proyek tersebut serta meminimalisasi terjadinya defisit pada arus kas di proyek,” ujarnya.
Kelima, WIKA juga melakukan upaya perbaikan struktur permodalan melalui rencana PMHMETD untuk akselerasi penyehatan keuangan. “Lalu, telah diterbitkan surat rekomendasi program tahunan privatisasi tahun 2024 oleh Kemenkeu RI atas persetujuan PMN untuk Perseroan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News