Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berencana menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 senilai Rp281,81 miliar.
Melansir keterbukaan informasi tanggal 31 Oktober 2025, surat utang tersebut diterbitkan pada 3 November 2022 dan terdiri dari tiga seri.
Sukuk Seri A berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi pada 3 November 2022, dalam jumlah sebesar Rp109,32 miliar.
Sukuk Seri B berjangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal emisi dalam jumlah sebesar Rp140,49 miliar.
Sukuk Seri C berjangka waktu tujuh tahun terhitung sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp32 miliar.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?
“Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, terdapat Sukuk yang dijadwalkan akan jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025 yaitu Sukuk Seri A,” kata Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, dalam keterbukaan informasi tersebut.
Emin bilang, saat ini kondisi pasar industri konstruksi secara nasional mengalami penurunan, antara lain sebagai akibat dari kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Hal tersebut berdampak secara langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru WIKA dan berdampak pada penurunan penjualan dan penerimaan cash-in perseroan.
“Sehingga atas kondisi tersebut mengakibatkan WIKA mengalami keterbatasan unrestricted cash untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pokok Sukuk Seri A,” ungkapnya.
WIKA telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan kinerja positif pada core business, seperti EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama.
“Namun, perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan debt services,” katanya.
Emin menegaskan, WIKA telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada tanggal 22 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, WIKA mengusulkan untuk melakukan perpanjangan jatuh tempo pokok Sukuk Seri A selama dua tahun dari semula 3 November 2025 menjadi 3 November 2027, serta menambahkan ketentuan opsi beli (call option) pada Perjanjian Perwaliamanatan untuk seluruh Seri A, B, dan C pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil.
Namun atas usulan yang disampaikan tersebut, rapat belum dapat mencapai kuorum persetujuan dari para pemegang sukuk, sehingga RUPSU tidak dapat mengambil keputusan.
“Untuk itu WIKA akan kembali melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang sukuk guna mendapatkan kesepakatan pada RUPSU yang akan dilaksanakan berikutnya,” ungkapnya.
Asal tahu saja, WIKA hanya mampu mengantongi kontrak baru sebesar Rp6,19 triliun hingga September 2025. Ini anjlok 60,25% YoY dari Rp15,58 triliun per September 2024.
WIKA juga mengantongi rugi bersih Rp3,21 triliun per kuartal III 2025. Total ekuitas tercatat Rp8,57 triliun di kuartal III 2025, turun dari Rp11,87 triliun di akhir tahun 2024.
Ada defisit Rp12,75 triliun per kuartal III 2025, dari sebelumnya defisit Rp9,53 triliun per kuartal III 2024.
WIKA memiliki kas dan setara kas akhir periode sebesar Rp1,54 triliun di akhir September 2025, anjlok dari Rp5,6 triliun di periode sama tahun lalu.
Selanjutnya: Presiden Korsel Minta Bantuan Xi Jinping Hidupkan Kembali Dialog dengan Korea Utara
Menarik Dibaca: Laba Naik 43%, Ini Alasan REAL Mulai Dilirik Investor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













