Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkapkan adanya permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan terhadap perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 28 Februari 2025, permohonan tersebut diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pemb.Perd/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Dukung Pembangunan Rumah Sakit di Kawasan PIK 2
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar menyatakan bahwa perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Februari 2025.
“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Fathul dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (3/3).
Baca Juga: WSBP Catatkan Nilai Kontrak Baru Rp2,37 Triliun pada 2024, Capai Target Tahunan
Meski menghadapi proses hukum ini, Fathul memastikan bahwa permohonan pembatalan homologasi tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan.
“Perseroan akan mengikuti proses hukum atas permohonan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut,” tutupnya.
Selanjutnya: Apakah Bulan Ramadan Akan Kembali Deflasi? Ini Kata BPS
Menarik Dibaca: Resep Puding Cappucino Cincau yang Lembut dan Kenyal, Sajian Favorit Buka Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News