kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Waskita Beton (WSBP) Hadapi Permohonan Pembatalan Homologasi


Senin, 03 Maret 2025 / 13:28 WIB
Waskita Beton (WSBP) Hadapi Permohonan Pembatalan Homologasi
ILUSTRASI. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkapkan adanya permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan terhadap perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 28 Februari 2025, permohonan tersebut diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pemb.Perd/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Dukung Pembangunan Rumah Sakit di Kawasan PIK 2

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar menyatakan bahwa perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Fathul dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (3/3).

Baca Juga: WSBP Catatkan Nilai Kontrak Baru Rp2,37 Triliun pada 2024, Capai Target Tahunan

Meski menghadapi proses hukum ini, Fathul memastikan bahwa permohonan pembatalan homologasi tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan.

“Perseroan akan mengikuti proses hukum atas permohonan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×