kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Waskita Beton (WSBP) Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim


Jumat, 04 Oktober 2024 / 11:17 WIB
Waskita Beton (WSBP) Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim
ILUSTRASI. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)


Reporter: Pulina Nityakanti, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memutuskan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal pada 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Kontrak Baru Waskita Beton (WSBP) Capai Rp 1,6 Triliun Per Agustus 2024

“Pengajuan banding tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (4/10).

WSBP juga berkomitmen untuk mematuhi ketentuan Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.

Secara terpisah, Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, upaya permohonan banding dibuat sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.

Baca Juga: Rencana Konversi Utang Waskita Beton Precast (WSBP) Batal

“Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apapun yang tersedia agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil. Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian,” ungkapnya melalui keterangan resminya.

Selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak 20 September 2022.

Fandy melanjutkan, bentuk kepatuhan Perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS).

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Hormati Putusan Pengadilan dan Tegaskan Komitmen Restrukturisasi

“Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK),” tuturnya.

Selain itu,Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp1,45 triliun.

WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×