Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melakukan pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) Tahap V pada 25 Maret 2025 dengan total nilai Rp 106,36 miliar.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Legal WSBP, Fathul Anwar menyatakan bahwa pembayaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Tranche A dan Tranche B Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.
Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Cetak Rugi Tahun Berjalan Rp 997,30 Miliar di Tahun 2024
Perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Rincian Pembayaran CFADS Tahap V
Fathul menjelaskan, pembayaran CFADS Tahap V dialokasikan untuk tiga komponen utama:
Kupon Obligasi: Sebesar Rp 3,26 miliar untuk pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022.
Bunga Kreditur Finansial: Sebesar Rp 36,28 miliar untuk pembayaran bunga kepada kreditur finansial, yaitu perbankan.
Kreditur Dagang: Sebesar Rp 66,80 miliar untuk pembayaran kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu.
Baca Juga: WSBP Gelar Private Placement Tahap IV Rp 751,46 Juta untuk Konversi Utang
Dalam proses pembayaran ini, WSBP juga mengalokasikan dana hasil lelang aset (asset disposal) yang dilakukan pada 8 Januari 2025 sebesar Rp 1,31 miliar. Rinciannya adalah:
- Rp 1,03 miliar untuk pembayaran pokok kepada Kreditur Finansial (Perbankan).
- Rp 155,96 juta untuk pembayaran kepada Kreditur Dagang.
- Rp 93,04 juta sebagai pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 (masih dalam sinking fund).
- Rp 33,74 juta untuk pembayaran kepada PT Bank DKI selaku Kreditur Finansial Lainnya (juga masuk ke dalam sinking fund).
WSBP memastikan komitmennya untuk melanjutkan pembayaran kewajiban sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"WSBP akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada 25 September 2025," ujar Fathul dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Garap Proyek Tanggul Laut Senilai Rp 41,56 Miliar
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha WSBP.
"Kami tetap memenuhi ketentuan dalam Tranche A dan Tranche B Perjanjian Perdamaian," tutupnya.
Selanjutnya: Kode Redeem ML Hari ini 26 Maret 2025 & Link Code Exchange, Sudah Klaim yang Baru?
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Melonjak Rp 10.000 Hari Ini 26 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News