Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham emiten ritel pengelola gerai Pizza Hut Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) hari ini, Kamis (2/7) ditutup menyentuh batas bawah penurunan dengan koreksi sebesar 6,88% di level harga Rp 745 per saham.
Sejatinya pada perdagangan hari ini PZZA hanya terkoreksi 2,50% saja di harga Rp 780 per saham, akan tetapi jelang menit-menit akhir perdagangan Danpac Sekuritas melakukan aksi jualan besar-besaran sehingga harga PZZA tertekan sampai menyentuh level ARB.
Baca Juga: Sarimelati Kencana (PZZA) berhasil menambah 3 outlet baru di semester-I
Penurunan saham PZZA pada hari ini karena perusahaan mencatatkan penurunan laba bersih sebesar 85% pada periode kuartal pertama tahun ini menjadi Rp 6,04 miliar. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, PZZA membukukan laba bersih Rp 40,17 miliar.
Pada tiga bulan pertama tahun ini, mengacu data laporan keuangan Perseroan, Sarimelati membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 955,64 miliar, naik 5,58% dari tahun sebelumnya Rp 902,28 miliar.
Sekretaris Perusahaan PZZA Kurniadi Sulistyomo menyampaikan, pandemi Covid-19 menyebabkan kegiatan operasional PZZA terdampak dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain itu, yang tengah ramai diperbincangkan saat ini yaitu pengajuan kepailitan dari NPC International, perusahaan pemegang waralaba terbesar Pizza Hut di Amerika Serikat (AS).
Merek Pizza Hut dimiliki oleh Yum! Brands Inc, perusahaan yang tercatat di bursa New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham YUM, sementara NPC hanya memegang lisensi waralabanya.
Kendati waralaba global mengajukan kepailitan, Kurniadi menjelaskan, kepailitan yang terjadi di AS bersifat terpisah. Pasalnya, Sarimelati Kencana, merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia.
"Permasalahan kepailitan yang terjadi di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa perkara tersebut bersifat terpisah. Kami tidak mengetahui bagaimana proses kepailitan yang terjadi di sana," papar Kurniadi kepada Kontan.co.id, Kamis (02/7).
Ia mengungkapkan, PT Sarimelati Kencana Tbk merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia, dan pihaknya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pizza Hut Amerika Serikat tersebut.
Baca Juga: Wah, pemegang restoran Pizza Hut terbesar di AS terancam bangkrut
"Apapun nanti putusan pengadilan di Amerika Serikat, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha kami, Pizza Hut di Indonesia dan kami tetap menjalankan kewajiban fee waralaba. Sejauh ini belum ada rencana untuk renegosiasi," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak berdampak sama sekali terhadap perseroan, karena NPC International Inc sendiri bukan pemilik hak Franchise Pizza Hut.
“Pemilik hak Franchise Pizza Hut saat ini adalah Yum Brand Inc, yang juga memiliki hak restoran seperti Taco Bell dan KTC. Kemudian selain berbeda yurisdiksi kami juga tidak berafiliasi dengan NPC, sehingga pemegang saham Sarimelati Kencana tidak perlu khawatir,” katanya.
Perlu diketahui, total aset perseroan pada akhir Maret 2020 berjumlah Rp 2,36 triliun yang terdiri atas aset lancar senilai Rp 563,17 miliar dan aset tidak lancar yaitu Rp 1,80 triliun. Sedangkan pada jumlah liabilitas saat ini sebanyak Rp 1,01 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News