Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
"Permasalahan kepailitan yang terjadi di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa perkara tersebut bersifat terpisah. Kami tidak mengetahui bagaimana proses kepailitan yang terjadi di sana," papar Kurniadi kepada Kontan.co.id, Kamis (02/7).
Ia mengungkapkan, PT Sarimelati Kencana Tbk merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia, dan pihaknya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pizza Hut Amerika Serikat tersebut.
Baca Juga: Wah, pemegang restoran Pizza Hut terbesar di AS terancam bangkrut
"Apapun nanti putusan pengadilan di Amerika Serikat, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha kami, Pizza Hut di Indonesia dan kami tetap menjalankan kewajiban fee waralaba. Sejauh ini belum ada rencana untuk renegosiasi," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak berdampak sama sekali terhadap perseroan, karena NPC International Inc sendiri bukan pemilik hak Franchise Pizza Hut.
“Pemilik hak Franchise Pizza Hut saat ini adalah Yum Brand Inc, yang juga memiliki hak restoran seperti Taco Bell dan KTC. Kemudian selain berbeda yurisdiksi kami juga tidak berafiliasi dengan NPC, sehingga pemegang saham Sarimelati Kencana tidak perlu khawatir,” katanya.
Perlu diketahui, total aset perseroan pada akhir Maret 2020 berjumlah Rp 2,36 triliun yang terdiri atas aset lancar senilai Rp 563,17 miliar dan aset tidak lancar yaitu Rp 1,80 triliun. Sedangkan pada jumlah liabilitas saat ini sebanyak Rp 1,01 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News