kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wahana Interfood (COCO) minta tunda bayar listrik tiga bulan dan tunda bayar utang


Kamis, 23 April 2020 / 20:52 WIB
Wahana Interfood (COCO) minta tunda bayar listrik tiga bulan dan tunda bayar utang
Pabrik PT Wahana Interfood Nusantara Tbk


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) meminta stimulus kepada pemerintah agar perusahaan bisa bertahan dan tidak melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja. Hal ini karena situasi bisnis sedang tidak kondusif.

Gendra Fachrurozi. Corporate Secretary PT Wahana Interfood Nusantara Tbk mengatakan, perseroan merevisi target penjualan hingga akhir tahun hanya tumbuh menjadi 5-10%.

Baca Juga: Akibat corona, Wahana Interfood (COCO) mencatat pembatalan pesanan

Bukan tanpa alasan revisi pertumbuhan penjualan ini diakibatkan adanya pandemi korona yang mengakibatkan banyak toko dari pelanggan tutup, seiring kebijakan semi lockdown dari pemerintah.

"Kami memprediksi penjualan perseroan akan melambat dan kemungkinan kehilangan momentum peningkatan penjualan saat lebaran," kata dia ke Kontan.co.id, Kamis (23/4).

COCO juga berusaha semaksimal mungkin untuk tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja. "Kami harap pemerintah pusat untuk dapat bergerak cepat dalam memberikan stimulus dan beberapa kebijakan," ujarnyaa.'

Ada beberapa yang diminta perusahaan, pertama, di sektor Energi, yakni penundaan pembayaran tagihan PLN untuk 3 bulan kedepan & pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu untuk pukul 22.00-06.00 sebesar 50%.

Baca Juga: Pasar tak kondusif, Wahana Interfood (COCO) pangkas target pertumbuhan penjualan

Kedua, di sektor keuangan, relaksasi berupa penundaan sementara pembayaran pokok utang minimal 6 bulan tanpa limitasi jumlah kredit atau skala industri. Penurunan bunga kredit pinjaman. Stimulus modal kerja insidentil agar perusahaan dapat tetap menjaga kondisi keuangan nya.

Ketiga, di sektor perpajakan, Keringanan pajak penghasilan (PPh) badan 50% untuk tahun 2020. Penundaan tenggat pembayaran PPh Badan yang semula 30 April menjadi 30 September dengan penghapusan denda dan bunga, sekaligus memperpanjang masa pembayaran PPN Keluaran menjadi minimal 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×