kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Virus corona masih akan menyengat IHSG perdagangan, Selasa (28/1)


Selasa, 28 Januari 2020 / 08:45 WIB
Virus corona masih akan menyengat IHSG perdagangan, Selasa (28/1)
ILUSTRASI. Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). IHSG ditutup melemah 0,08 persen atau 5,10 poin ke level 6.244,11. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih diselimuti sentimen negatif pada perdagangan Selasa (28/1). Isu virus corona masih menjadi perhatian pelaku pasar atas kekhawatiran tentang dampak ekonomi.

“Dampak ekonomi dari penyebaran virus corona di China menjadi salah satu penyebab terkoreksinya saham AS pada hari Senin. Jatuh pasar saham utama dunia ini diperkirakan kembali berefek negatif bagi perdagangan saham di BEI yang berpotensi mendorong IHSG kembali melemah,” prediksi analis PT Valbury Sekuritas Indonesia Suryo N.

Baca Juga: Virus corona menumbangkan Wall Street

Berikut sentimen pasar yang mempengaruhi perdagangan hari ini:

- Sentimen pasar dari dalam negeri

Pemerintah memastikan perusahaan asing dalam industri asuransi dalam aturan revisi yakni perusahaan asuransi dengan kepemilikan asing lebih dari 80% pada saat peraturan pemerintah tersebut berlaku dikecualikan dari batasan kepemilikan.

Penjelasan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dari sebelumnya pada merevisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 3/2020. Tetapi perusahaan asuransi tersebut diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. 

Pemerintah menambahkan ayat 2A pasal 6, di mana perusahaan asuransi yang hendak menambah modal tidak memperoleh mitra lokal, modal disetor harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.

Baca Juga: Virus corona bisa menghantam tiga sektor, apa saja?

Pemerintah mencabut aturan 20% lewat pasar modal ataupun wajib serap mitra lokal ini, sehingga asing dapat menambah modal sesuai porsi kepemilikan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×