kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vale Indonesia (INCO) punya komisaris baru


Jumat, 16 Agustus 2019 / 16:56 WIB
Vale Indonesia (INCO) punya komisaris baru
ILUSTRASI. Pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO)


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO, anggota indeks Kompas100 ini) menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan dua agenda yaitu penambahan komisaris serta perubahan anggaran dasar.

Pemegang saham menyetujui pengangkatan Cory McPhee asal Vale Canada sebagai komisaris, mengisi kursi kosong yang tadinya diduduki oleh Mark Travers. Kini Mark Travers menjabat sebagai Presiden Komisaris menggantikan Eduardo Bartolomeo.

Baca Juga: Begini tanggapan pelaku usaha jika larangan ekspor ore nikel kadar rendah dipercepat

"Tidak ada alasan khusus. Hanya harus mengisi bagian yang kosong karena ada yang resign," jelas Presiden Direktur INCO Nicolas D Kanter usai RUPSLB di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jumat (16/8).

Selain itu, INCO menjelaskan perubahan anggaran dasar merupakan upaya perusahaan untuk mengacu pada Online Single Submission (OSS). Dalam RUPSLB tersebut pemegang saham juga menyetujui adanya perubahan.

Perubahan anggaran dasar ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan izin dan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Wakil Direktur INCO Febriany Eddy menjelaskan, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan membuatt izin berusaha melalui OSS. Setelah memiliki izin dari OSS, perusahaan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Maka anggaran dasar ikut berubah sesuai dengan sistem yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×