Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Beberapa emiten berkapitalisasi besar (big cap) keluar dari deretan daftar efek syariah (DES). Penyebabnya, nilai utang perusahaan yang membengkak.
Sugianto, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, total saham yang ditendang keluar dari daftar DES periode kedua ada 24 saham.
"Mayoritas dikarenakan rasio utang (berbasis bunga dibanding aset) yang melebihi batas ketentuan," ujarnya, Senin (24/11).
Seperti diketahui, ada dua penelahaan yang dilakukan OJK sebelum memberi lebel syariah terhadap suatu saham.
Pertama, melalui penelaahan dari segi bisnis. Kegiatan usaha emiten bersangkutan tidak berkaitan dengan perjudian dan sejenisnya.
Lalu, tidak melakukan perdagangan yang dilarang, bukan perusahaan jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir).
Perusahaan itu juga tidak memproduksi atau mendistribusikan barang haram dan tidak melakukan transaksi suap.
Kedua, penelaahan dari segi keuangan. Ketentuannya, batas utang berbasis bunga dibanding total aset maksimal 45%.
Selain itu, pendapatan non halal dibanding total pendapatan pun tidak boleh lebih dari 10%.
Nah, diantara 24 emiten yang dikeluarkan dari DES itu, ada beberapa saham big cap. Tiga diantaranya adalah PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT. XL Axiata Tbk (EXCL), dan PT Indosat Tbk (ISAT).
Ketiga saham ini disingkirikan karena rasio utang melebihi batas syariah. Sugianto merinci, rasio utang terhadap aset JSMR berdasarkan laporan keuangan Juni 2014 sebesar 45,49%.
Lalu, EXCL sebesar 52,31% dan ISAT sebesar 45,78%. Adapun, emiten yang memiliki rasio utang terbesar adalah PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP), yaitu mencapai 142,05%. Kemudian, ada juga PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) yang sebesar 50,17%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News