kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai fatwa MUI uang kripto haram, ini harga Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll


Senin, 15 November 2021 / 09:46 WIB
Usai fatwa MUI uang kripto haram, ini harga Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency. Setelah ada fatwa haram, harga sejumlah uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum dll masih dalam tren naik.

Hari ini, Senin 15 November 2021 harga uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, dan Dogecoin dll tetap naik. Namun ada juga harga uang kripto yang turun hari ini, yakni Shiba Inu, Theter, Cardano dll.

Di kelompok 10 uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, harga Bitcoin menurut Coinmarketcap pada hari ini, Senin 15 November 2021 pukul 9.33 WIB mencapai US$ 65.821,62. Harga Bitcoin tersebut naik 1,22% dalam 24 jam.

Pada periode yang sama, harga uang kripto Ethereum naik 0,25% menjadi US$ 4.689,64. Lalu harga uang kripto Binance Coin naik 0,25% menjadi US$ 658,26.

Harga uang kripto Solana juga naik 1,08% menjadi US$ 241,81. Harga uang kripto XRP naik 1,26% menjadi US$ 1,21.

Penurunan harga uang kripto terjadi pada Tether sebesar 0,04% menjadi US$ 0,9998. Lalu harga uang kripto Cardano turun 0,18% menjadi US$ 2,06. Harga uang kripto Polkadot turun 0,3% menjadi US$ 47,07.

Seperti diketahui, MUI menetapkan fatwa haram uang kripto dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. 

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Kompas.com

Ia bilang, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. 

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun. 

Mengomentari hal ini, Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir menyatakan, keputusan uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll haram tersebut agak sedikit rancu dan double standard, mirip dengan apa yang disampaikan PWNU Jatim kemarin. Namun di fatwa tersebut ada "pembaharuan" alasannya. 

Ia menyoroti satu statement yang dianggap cukup rancu, yakni cryptocurrency tidak ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Christopher coba membedah pernyataan tersebut dengan Bitcoin sebagai acuan, karena tidak dipungkiri beberapa aset kripto lain memang tidak memenuhi hal tersebut.

Baca Juga: Mencari Peluang di Pasar Kripto Pasca Bitcoin dan Ether Rekor

Dari segi wujud fisik, ia membandingkannya dengan rupiah yang saat ini memang masih memiliki wujud fisik, namun ketika nanti ada peralihan semuanya ke rupiah digital, apakah nantinya mata uang rupiah lantas akan jadi haram? Menurut dia, alasan yang satu ini kurang relevan di zaman yang sudah serba digital.

Lalu dari segi memiliki nilai, sejak dibubarkannya perjanjian Bretton Woods, seluruh mata uang di dunia tidak lagi dicetak berdasarkan adanya backup emas di balik layar. Lantas kalau dulu mudah menilai mata uang yaitu dengan adanya emas. Bitcoin dalam hal ini valuasinya mirip dengan emas, yaitu dengan biaya produksi, supply dan demand serta kelangkaannya.

Berikutnya, aspek diketahui dalam jumlah pasti. Dalam hal, Christopher menafsirkan maksudnya adalah unit yang beredar dan akan beredar. Ia bilang, bitcoin saat ini unit beredarnya pasti, dan jumlah akhirnya juga pasti, yaitu 21 juta Bitcoin. Sementara jika mata uang rupiah, apakah dapat diketahui dengan pasti beredarnya berapa banyak, lalu jika ternyata tidak diketahui jumlahnya, apakah artinya rupiah nanti menjadi haram?

“Dari sisi hak milik, Bitcoin juga sudah jelas karena semua tercatat pada buku besar yang datanya tidak bisa diubah sehingga justru memberikan kita kepastian akan hak milik. Lalu, seluruh transaksi juga sudah dicatat di buku besar tadi yang bisa diperiksa oleh publik, sehingga pemindahan hak atas kepemilikan menjadi lebih jelas,” jelas Christopher kepada Kontan.co.id, Jumat (13/11).

Sementara Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menilai fatwa MUI bahwa uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll haram tersebut merupakan hal yang sah-sah saja karena memang berdasarkan pandangan masing-masing pihak.

Kendati ada fatwa haram uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll tersebut, toh ia menilai tidak akan lantas memberi dampak ke industri kripto serta perkembangannya ke depan. 

“Aset kripto sebagai produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia serta punya komunitas investor dan trader yang sudah sedemikian besar tidak akan terpengaruh. Apalagi, komunitas ini kan memang unik karena tidak peduli terhadap regulasi, aturan dan sebagainya, yang memang dari awal identik dengan sifat anonimnya kripto seperti Bitcoin,” tutup Sutopo.

Itulah perkembangan harga uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll hari ini. MUI telah mengeluarkan fatwa haram atas uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll, tapi keputusan ada di tangan Anda sendiri.

Selanjutnya: Inilah saham emiten CPO yang perlu dibeli saat harga minyak sawit naik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×