Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Kondisi unrealized loss sebetulnya juga bisa berubah seiring perubahan kondisi di pasar modal.
Baca Juga: Unrealized Loss
Saat harga saham kembali naik sehingga nilai aset meningkat, unrealized loss akan berubah unrealized gain.
“Unrealized loss bisa berbalik menjadi unrealized gain saat pasar saham membaik," kata Budi.
Tentu, Budi mengatakan, perubahan dari unrealized loss ke unrealized gain ini bergantung kondisi pasar dan juga saham yang dimiliki investor.
Seperti diketahui, beberapa lembaga keuangan saat ini tengah mengalami unrealized loss.
Setelah PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, yang terbaru BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami unrealized loss sekitar Rp20 triliun yang berujung pada dugaan kerugian negara dan tindak korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri sebelumnya mengatakan, kerugian investasi merupakan salah satu risiko pasar yang dihadapi oleh investor.
Namun, unrealized loss merupakan kerugian secara buku, bukan faktual.
Baca Juga: Pengamat jaminan sosial minta stakeholder SJSN mengomunikasikan regulasi investasi
"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum, apakah perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal," kata Indra dalam sebuah webinar. (Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Memahami Apa Itu Unrealized Loss Menurut Guru Besar Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News