kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Tunda bayar bunga obligasi, BEI suspensi saham Tiga Pilar Sejahtera Food


Kamis, 05 Juli 2018 / 12:08 WIB
Tunda bayar bunga obligasi, BEI suspensi saham Tiga Pilar Sejahtera Food
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (saham maupun obligasi) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diseluruh pasar. Penghentian perdagangan efek ini terhitung sejak sesi I perdagangan 5 Juli 2018 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Alasan BEI mensuspensi perdagangan efek AISA merujuk pada Surat Kustodian Sentral Indonesia (KSEI) No: KSEI-8968/DIR/0718 tanggal 4 Juli 2018 mengenai penundaan pembayaran bunga atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2018.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Tiga Pilar Sejahtera Food.  


Catatan saja, AISA resmi menunda pembayaran bunga. Semestinya, Kamis ini (5/7) merupakan jadwal jatuh tempo bagi AISA untuk membayar bunga ke-21 atas Obligasi TPS Food I 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013.

Ada dua pembayaran surat utang AISA yang jatuh tempo. Pertama adalah pembayaran bunga atas Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 30,75 miliar. Kedua adalah pembayaran fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 15,37 miliar. Total, AISA harus membayar bunga utang senilai Rp 46,12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×