kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

BEI masukkan saham Tiga Pilar (AISA) dalam kategori UMA


Selasa, 03 Juli 2018 / 08:08 WIB
BEI masukkan saham Tiga Pilar (AISA) dalam kategori UMA
ILUSTRASI. Papan Elektronik Pergerakan Harga Saham di BEI


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan label unusual market activity (UMA) pada saham PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), Senin (2/7). Pasalnya, adanya perubahan harga yang cukup signifikan pada saham konsumer tersebut.

Maka dari itu, BEI mengimbau investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa dan juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi dari perusahaan tersebut.

Bursa juga mengimbau investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi dari perusahaan tercatat, "apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan dari RUPS," kata Lidia M. Panjaitanx Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Senin (2/7).

Selain itu bursa juga meminta investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Namun demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap pwraturan perundang-undangan yang ada di pasar modal.

Sebagai informasi saja, dalam perdagangan kemarin, saham AISA mencatatkan penurunan signifikan sebesar 53 poin ke level Rp 191 per saham atau turun sebesar 21,72%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×